Sungai yang Minta Didengar



Sungai yang Minta Didengar

 

Oleh: Hukman Reni

 

Sungai tidak pernah benar-benar diam.

Ia hanya menunggu manusia belajar mendengar lagi.

 

Dulu, sungai adalah urat nadi kehidupan. Tempat anak-anak belajar berenang. Ibu mencuci sambil bercerita. Petani menakar musim dari arusnya.

 

Kini, sungai adalah saluran pembuangan. Tempat segala yang tak diinginkan disembunyikan.

 

Ia tetap mengalir. Tapi bukan lagi membawa kehidupan. Melainkan limbah, janji, dan kelalaian hukum, yang diam-diam hanyut bersamanya.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, dari 3.602 titik pemantauan kualitas air sungai di seluruh Indonesia, 52% menunjukkan status tercemar sedang hingga berat.

 

Sementara Badan Pusat Statistik 2023 mencatat, hanya 35,6% rumah tangga Indonesia yang memiliki akses air minum layak dari sumber yang terlindungi.

 

Di balik angka itu, ada sungai yang dulu jernih, kini menghitam. Ada ikan yang dulu berlimpah, kini menghilang. Ada warga yang dulu minum dari sungai, kini membeli air galon.

 

Di atas kertas, negara punya senjata hukum yang lengkap.

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur baku mutu air, kewajiban AMDAL, dan ancaman pidana bagi pelaku pencemaran.

 

Pasal 98 mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

 

Pasal 100 mengancam pidana, bagi yang melanggar baku mutu air limbah.

 

Senjata itu masih ada.

Tapi sering tidak digunakan.

 

Atau digunakan, dengan sangat selektif.

 

Di lapangan, hukum lingkungan sering hanya menjadi upacara penyesalan, yang diulang setiap kali banjir datang.

 

Seolah setiap kali air meluap, kita baru sadar bahwa hukum tak mampu menahan, rakusnya izin tambang dan betonisasi sungai.

 

Pemerintah berbicara tentang green economy, tapi izin tambang di hulu sungai tetap diperpanjang. Kita bicara tentang sustainable development, tapi membangun bendungan tanpa memikirkan migrasi ikan dan kehidupan warga di hilir.

 

Di televisi kampanye "Cintai Lingkungan" mengalun lembut. Sementara di lapangan, alat berat menggali tepi Sungai, dengan alasan "perluasan akses."

 

Ada kisah di sebuah desa di kaki gunung tempat sungainya pernah jernih seperti kaca.

 

Warga dulu menyebutnya "Sungai Nenek", karena dipercaya membawa berkah, dan pesan-pesan dari leluhur.

 

Kini, Sungai Nenek berubah warna menjadi kelabu.

 

Di tepinya berdiri pabrik tekstil yang mendapat izin dari pemerintah daerah, lengkap dengan analisis dampak lingkungan yang disetujui.

 

Setiap kali warga mengadu jawabannya selalu sama. "Semuanya sudah sesuai prosedur." Sementara itu, ikan-ikan mati tanpa pernah tahu apa itu prosedur.

 

Di beberapa negara, kesadaran bahwa sungai adalah makhluk hidup yang punya hak, sudah diterjemahkan ke dalam hukum.

 

Di Selandia Baru, Sungai Whanganui diakui sebagai subjek hukum pada 2017, dengan hak hukum yang setara dengan manusia. Ia bisa diwakili di pengadilan. Bisa menggugat. Bisa dilindungi atas namanya sendiri.

 

Di Ekuador, konstitusi 2008 secara eksplisit mengakui hak-hak alam, termasuk hak sungai untuk eksis, mengalir, dan diregenerasi.

 

Dua model.

Satu pesan yang sama.

Bahwa alam bukan objek eksploitasi. Ia adalah subjek yang berhak dilindungi.

 

Di Indonesia, sungai masih sekadar nomor register di laporan kementerian. Ia masuk database, tapi tidak dalam kesadaran warga. Menjadi variabel statistik, bukan sumber kehidupan.

 

Apakah hukum hanya bekerja untuk mereka yang bisa membayar konsultan AMDAL dan pengacara korporat? Apakah sungai yang tercemar, masih harus menunggu putusan pengadilan, untuk diakui sebagai korban?

 

Hukum lingkungan di negeri ini, terlalu banyak menulis rencana pemulihan, tapi jarang menulis rasa bersalah. Padahal rasa bersalah, adalah awal dari keadilan ekologis.

 

Sebab lingkungan tidak butuh belas kasihan. Ia butuh kesadaran, bahwa hidup manusia tidak akan pernah bisa lebih kuat dari air yang sabar tapi terus mengikis batu.

 

Sungai akan selalu punya cara untuk menagih janji kita.

 

Kadang lewat banjir.

Kadang lewat kekeringan.

Kadang lewat berita singkat tentang longsor dan air hitam.

 

Dan di setiap peristiwa itu, hukum kembali memeriksa dokumen. Bukan hati nurani.

 

Kita telah lama mengira bahwa hukum adalah cara menjaga manusia dari manusia. Mungkin kini saatnya kita belajar, bahwa hukum juga harus menjaga manusia dari keserakahannya terhadap bumi. Karena bumi, dengan segala air dan udaranya, tidak butuh kita untuk tetap ada. Kitalah yang tergantung padanya untuk bertahan hidup.

 

Maka ketika sungai berbicara, bukan dengan kata, tapi dengan luapan, lumpur, dan aroma busuk.

 

Itu bukan kutukan.

 

Melainkan pesan, bahwa hukum yang tidak mendengar alam, hanyalah administrasi yang menunggu bencana berikutnya.


Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Sungai yang Minta Didengar"