Sungai yang Minta Didengar
Oleh: Hukman Reni
Sungai tidak pernah benar-benar
diam.
Ia hanya menunggu manusia belajar
mendengar lagi.
Dulu, sungai adalah urat nadi
kehidupan. Tempat anak-anak belajar berenang. Ibu mencuci sambil bercerita. Petani
menakar musim dari arusnya.
Kini, sungai adalah saluran
pembuangan. Tempat segala yang tak diinginkan disembunyikan.
Ia tetap mengalir. Tapi bukan lagi
membawa kehidupan. Melainkan limbah, janji, dan kelalaian hukum, yang diam-diam
hanyut bersamanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mencatat, dari 3.602 titik pemantauan kualitas air sungai di seluruh
Indonesia, 52% menunjukkan status tercemar sedang hingga berat.
Sementara Badan Pusat Statistik
2023 mencatat, hanya 35,6% rumah tangga Indonesia yang memiliki akses air minum
layak dari sumber yang terlindungi.
Di balik angka itu, ada sungai yang
dulu jernih, kini menghitam. Ada ikan yang dulu berlimpah, kini menghilang. Ada
warga yang dulu minum dari sungai, kini membeli air galon.
Di atas kertas, negara punya
senjata hukum yang lengkap.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur baku mutu air,
kewajiban AMDAL, dan ancaman pidana bagi pelaku pencemaran.
Pasal 98 mengancam pidana penjara
hingga 10 tahun bagi yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran lingkungan.
Pasal 100 mengancam pidana, bagi
yang melanggar baku mutu air limbah.
Senjata itu masih ada.
Tapi sering tidak digunakan.
Atau digunakan, dengan sangat
selektif.
Di lapangan, hukum lingkungan
sering hanya menjadi upacara penyesalan, yang diulang setiap kali banjir
datang.
Seolah setiap kali air meluap, kita
baru sadar bahwa hukum tak mampu menahan, rakusnya izin tambang dan betonisasi
sungai.
Pemerintah berbicara tentang green
economy, tapi izin tambang di hulu sungai tetap diperpanjang. Kita bicara
tentang sustainable development, tapi membangun bendungan tanpa memikirkan
migrasi ikan dan kehidupan warga di hilir.
Di televisi kampanye "Cintai
Lingkungan" mengalun lembut. Sementara di lapangan, alat berat menggali
tepi Sungai, dengan alasan "perluasan akses."
Ada kisah di sebuah desa di kaki
gunung tempat sungainya pernah jernih seperti kaca.
Warga dulu menyebutnya "Sungai
Nenek", karena dipercaya membawa berkah, dan pesan-pesan dari leluhur.
Kini, Sungai Nenek berubah warna
menjadi kelabu.
Di tepinya berdiri pabrik tekstil
yang mendapat izin dari pemerintah daerah, lengkap dengan analisis dampak
lingkungan yang disetujui.
Setiap kali warga mengadu
jawabannya selalu sama. "Semuanya sudah sesuai prosedur." Sementara
itu, ikan-ikan mati tanpa pernah tahu apa itu prosedur.
Di beberapa negara, kesadaran bahwa
sungai adalah makhluk hidup yang punya hak, sudah diterjemahkan ke dalam hukum.
Di Selandia Baru, Sungai Whanganui
diakui sebagai subjek hukum pada 2017, dengan hak hukum yang setara dengan
manusia. Ia bisa diwakili di pengadilan. Bisa menggugat. Bisa dilindungi atas
namanya sendiri.
Di Ekuador, konstitusi 2008 secara
eksplisit mengakui hak-hak alam, termasuk hak sungai untuk eksis, mengalir, dan
diregenerasi.
Dua model.
Satu pesan yang sama.
Bahwa alam bukan objek eksploitasi.
Ia adalah subjek yang berhak dilindungi.
Di Indonesia, sungai masih sekadar
nomor register di laporan kementerian. Ia masuk database, tapi tidak dalam
kesadaran warga. Menjadi variabel statistik, bukan sumber kehidupan.
Apakah hukum hanya bekerja untuk
mereka yang bisa membayar konsultan AMDAL dan pengacara korporat? Apakah sungai
yang tercemar, masih harus menunggu putusan pengadilan, untuk diakui sebagai
korban?
Hukum lingkungan di negeri ini,
terlalu banyak menulis rencana pemulihan, tapi jarang menulis rasa bersalah.
Padahal rasa bersalah, adalah awal dari keadilan ekologis.
Sebab lingkungan tidak butuh belas
kasihan. Ia butuh kesadaran, bahwa hidup manusia tidak akan pernah bisa lebih
kuat dari air yang sabar tapi terus mengikis batu.
Sungai akan selalu punya cara untuk
menagih janji kita.
Kadang lewat banjir.
Kadang lewat kekeringan.
Kadang lewat berita singkat tentang
longsor dan air hitam.
Dan di setiap peristiwa itu, hukum
kembali memeriksa dokumen. Bukan hati nurani.
Kita telah lama mengira bahwa hukum
adalah cara menjaga manusia dari manusia. Mungkin kini saatnya kita belajar,
bahwa hukum juga harus menjaga manusia dari keserakahannya terhadap bumi.
Karena bumi, dengan segala air dan udaranya, tidak butuh kita untuk tetap ada.
Kitalah yang tergantung padanya untuk bertahan hidup.
Maka ketika sungai berbicara, bukan
dengan kata, tapi dengan luapan, lumpur, dan aroma busuk.
Itu bukan kutukan.
Melainkan pesan, bahwa hukum yang
tidak mendengar alam, hanyalah administrasi yang menunggu bencana berikutnya.

Posting Komentar untuk "Sungai yang Minta Didengar"
Bagaimana komentar anda?