Akar Kebangkitan Desa


Akar Kebangkitan Desa

Oleh: Hukman Reni

Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk. Bagi sebagian orang, peristiwa itu mungkin tampak sebagai agenda seremonial negara yang lazim, panggung pidato, peresmian simbolis, dan dokumentasi birokrasi. Namun, jika dibaca lebih dalam, momentum tersebut sesungguhnya menyimpan pesan yang jauh lebih besar. 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan semakin lebarnya jurang kesejahteraan antara kota dan desa, peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi penanda dimulainya kembali upaya membangkitkan ekonomi nasional dari desa. Indonesia tidak akan pernah benar-benar kuat apabila akar ekonominya, yakni masyarakat pedesaan, masih hidup dalam ketergantungan dan kerentanan struktural.

Momentum itu terasa semakin bermakna karena berlangsung hanya beberapa hari sebelum bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026. Tanggal tersebut bukan sekadar pertanda lahirnya Boedi Oetomo, melainkan pengingat bahwa kebangkitan sejati selalu lahir dari kesadaran kolektif untuk keluar dari ketertinggalan dan ketidakberdayaan. 

Jika pada tahun 1908 para pendahulu bangsa berjuang membangunkan kesadaran politik dan identitas nasional, maka tantangan Indonesia hari ini adalah membangkitkan kemandirian ekonomi rakyat, terutama di pedesaan. 

Dalam konteks itulah, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak dapat dipahami sekadar sebagai program administratif pemerintah, melainkan sebagai upaya menghidupkan kembali semangat kebangkitan nasional dalam bentuk yang lebih konkret. Membangun desa yang mandiri, produktif, dan berdaulat secara ekonomi.

Jauh sebelum gagasan koperasi berkembang luas di Indonesia, embrionya telah dirintis oleh Raden Aria Wiriatmaja di Purwokerto pada akhir abad ke-19. Pada masa kolonial, ia mendirikan Hulp en Spaarbank pada 16 Desember 1895. Lembaga yang bernama lengkap De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Bestuur Ambtenaren itu menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia sekaligus benih awal gerakan koperasi di Indonesia. Kehadirannya merupakan ikhtiar untuk melindungi rakyat kecil dari jeratan rentenir yang mencekik kehidupan masyarakat pribumi. Lembaga simpan pinjam tersebut bukan sekadar instrumen keuangan sederhana, melainkan bentuk awal perlawanan ekonomi terhadap struktur kolonial yang timpang dan eksploitatif.

Gagasan itu kemudian menemukan momentumnya ketika gelombang kebangkitan nasional lahir melalui Boedi Oetomo pada 1908. Jika Boedi Oetomo membangunkan kesadaran politik dan identitas kebangsaan, maka gerakan cooperativa memperkuat fondasi ekonomi rakyat agar kebangkitan tersebut tidak berhenti pada simbol nasionalisme semata. Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa perjuangan politik dan pemberdayaan ekonomi sejak awal sesungguhnya berjalan beriringan.

Kesadaran bahwa kemerdekaan politik tidak akan pernah berarti tanpa kedaulatan ekonomi kemudian menemukan bentuk konstitusionalnya dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri bangsa memahami bahwa ekonomi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar yang bebas dan eksploitatif. Karena itu, asas kekeluargaan dan semangat gotong royong ditempatkan sebagai fondasi utama perekonomian nasional. Dalam konteks inilah, gagasan cooperativa mengalami transformasi penting, dari sekadar gerakan sosial-ekonomi rakyat pada masa kolonial menjadi amanah konstitusi negara.

Mohammad Hatta melihat koperasi bukan semata lembaga dagang, melainkan alat perjuangan untuk membangun demokrasi ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Bagi Hatta, koperasi adalah perlawanan terhadap individualisme ekonomi yang melahirkan penindasan dan ketimpangan. Karena itu, Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya bukan hanya rumusan hukum, melainkan pengejawantahan cita-cita besar agar kemerdekaan Indonesia berdiri di atas kemandirian rakyat. Dengan demikian, lahirnya Boedi Oetomo dan embrio koperasi seperti Hulp en Spaarbank bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan akar ideologis yang kemudian direkam secara resmi dalam bangunan konstitusi Indonesia.

Tanggal 20 Mei bukan sekadar angka dalam kalender nasional. Setiap kali hari itu tiba, bangsa Indonesia seharusnya bertanya, sejauh mana kita benar-benar bangkit? Pertanyaan ini bukan retorika kosong, melainkan panggilan untuk mengukur kemajuan melalui kenyataan yang benar-benar dirasakan rakyat. 

Lebih dari satu abad telah berlalu sejak lahirnya Boedi Oetomo, tetapi ironi besar masih membayangi negeri ini. Di tengah kemerdekaan politik yang telah diraih, ketergantungan ekonomi justru tetap mengakar kuat, terutama di pedesaan.

Untuk memahami relevansi gerakan koperasi hari ini, kita perlu membaca kembali sejarah secara lebih serius. Boedi Oetomo lahir dari pengalaman panjang ketidakadilan kolonial yang menempatkan bangsa Indonesia sebagai objek eksploitasi. Para pendahulu bangsa memahami bahwa perlawanan tanpa fondasi intelektual dan organisasi yang kuat hanya akan melahirkan penderitaan baru. Karena itu, tahun 1908 menjadi titik balik penting, perlawanan yang sebelumnya bersifat sporadis mulai berubah menjadi gerakan kolektif yang lebih terarah dan sistematis.

Dalam bidang ekonomi, semangat itu dapat dimaknai sebagai usaha membebaskan rakyat dari struktur kolonial yang memposisikan manusia sekadar tenaga murah dan sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Cita-cita tersebut kemudian ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama kemerdekaan. Sayangnya, visi besar itu kerap tersisih oleh pragmatisme jangka pendek dan logika pembangunan yang terlalu berpusat pada pertumbuhan angka, bukan pemerataan kesejahteraan.

Robert Putnam melalui karya monumentalnya Making Democracy Work menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh modal sosial, jaringan kepercayaan, norma, dan solidaritas yang memungkinkan masyarakat bekerja sama. Dalam konteks Indonesia, gotong royong sesungguhnya merupakan modal sosial yang luar biasa kuat. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan solidaritas, melainkan pada kegagalan mengubah solidaritas itu menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.

Realitas ekonomi pedesaan Indonesia hari ini masih memperlihatkan ketimpangan struktural yang serius. Salah satu persoalan mendasar adalah asimetri informasi yang membuat petani dan nelayan berada pada posisi tawar yang lemah. Tengkulak dan pedagang perantara sering memiliki akses informasi pasar yang jauh lebih baik dibandingkan produsen primer. Akibatnya, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh mata rantai distribusi, bukan oleh mereka yang bekerja di sawah dan laut.

Joseph Stiglitz berulang kali mengingatkan bahwa pasar bebas tanpa regulasi yang adil tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Pasar bukan entitas suci yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Dalam konteks pertanian Indonesia, kritik itu terasa sangat relevan. Para petani yang memproduksi pangan nasional justru sering tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya sendiri. Ironi tersebut bukan lahir dari kemalasan individu, melainkan dari sistem ekonomi yang belum berpihak kepada produsen primer.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah akses permodalan. Lembaga keuangan formal cenderung memandang sektor pertanian sebagai sektor berisiko tinggi dengan keuntungan rendah. Akibatnya, masyarakat desa terjebak dalam lingkaran yang sulit diputus, tanpa modal mereka tidak dapat meningkatkan produktivitas, sementara tanpa produktivitas mereka dianggap tidak layak memperoleh modal. Di titik inilah koperasi menjadi penting sebagai model ekonomi alternatif yang bertumpu pada solidaritas, kepercayaan, dan partisipasi bersama.

Rantai distribusi yang panjang juga membuat keuntungan petani terus tergerus. Tidak jarang seorang petani hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai akhir produk yang dijual di pasar kota. Selisih harga yang besar lebih banyak terserap oleh lapisan perantara daripada kembali kepada produsen maupun konsumen. Koperasi memiliki potensi untuk memangkas rantai distribusi yang tidak efisien sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat desa.

Dalam gambaran persoalan seperti itu, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih hadir sebagai jawaban yang berusaha menghidupkan kembali semangat kolektivitas ala 1908 dalam bentuk yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika organisasi kebangkitan nasional dahulu bergerak di ranah politik dan kesadaran kebangsaan, maka koperasi modern bergerak di medan pemberdayaan ekonomi. Keduanya memiliki akar yang sama: keyakinan bahwa perubahan besar hanya dapat lahir melalui organisasi kolektif yang kuat.

Landasan koperasi sebenarnya telah lama dimiliki Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, dalam praktiknya, banyak koperasi gagal berkembang akibat lemahnya tata kelola, rendahnya profesionalisme, serta intervensi politik yang menggerus independensi organisasi. Karena itu, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus dibangun bukan hanya dengan semangat idealisme, tetapi juga dengan sistem pengelolaan yang transparan, modern, dan akuntabel.

Amartya Sen melalui gagasan development as freedom menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan sekadar kenaikan Produk Domestik Bruto, melainkan perluasan kebebasan manusia untuk menentukan masa depannya sendiri. Dalam kerangka itu, koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga sarana memperluas kebebasan masyarakat desa, kebebasan untuk mengakses modal, menentukan harga yang adil, memperoleh teknologi, dan keluar dari ketergantungan struktural.

Pandangan tersebut sejalan dengan pengalaman Muhammad Yunus di Bangladesh. Melalui Grameen Bank, Yunus membuktikan bahwa kemiskinan bukanlah takdir permanen. Dengan pendekatan berbasis solidaritas sosial dan kredit mikro tanpa agunan, masyarakat miskin dapat membangun kemandirian ekonomi secara bertahap. Prinsip-prinsip seperti solidaritas kelompok, pemberdayaan komunitas, dan orientasi sosial yang berkelanjutan dapat menjadi inspirasi penting bagi pengembangan koperasi di Indonesia.

Namun, optimisme tetap harus disertai kejujuran intelektual. Konsep yang baik di atas kertas tidak otomatis berhasil di lapangan. Tantangan pertama adalah tata kelola. Koperasi yang berbasis demokrasi membutuhkan transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Tanpa pengawasan yang baik, koperasi dapat berubah menjadi alat segelintir elite lokal untuk mengakumulasi keuntungan pribadi. Karena itu, sistem audit berkala, keterbukaan laporan keuangan, dan mekanisme evaluasi pengurus harus menjadi fondasi utama.

Tantangan kedua adalah rendahnya literasi ekonomi masyarakat pedesaan. Banyak warga belum memahami prinsip dasar koperasi, hak dan kewajiban anggota, maupun risiko yang mungkin muncul. Pendidikan ekonomi menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap. Literasi yang dibangun pun tidak boleh berhenti pada teori, tetapi harus menyentuh praktik keseharian masyarakat.

Tantangan ketiga adalah resistensi terhadap perubahan. Setiap perubahan selalu menghadirkan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tengkulak dan kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari ketimpangan informasi tentu tidak akan tinggal diam. Mereka mungkin mencoba melemahkan koperasi melalui berbagai cara, baik secara ekonomi maupun politik. Karena itu, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kuatnya dukungan sosial masyarakat itu sendiri.

Ada sebuah ungkapan jenaka di kalangan akademisi. “Teori itu bagus, tetapi realitas tidak pernah membaca buku.” Kalimat sederhana ini mengandung pelajaran penting. Sebagus apa pun desain koperasi yang dirancang, semuanya akan gagal apabila tidak mampu beradaptasi dengan kondisi nyata masyarakat desa yang beragam dan kompleks.

Membicarakan masa depan ekonomi Indonesia tanpa menempatkan desa sebagai pusat perhatian sama saja dengan membangun rumah tanpa fondasi. Pedesaan bukan sekadar wilayah geografis di pinggiran pembangunan, melainkan jantung ketahanan nasional. Dari desa lahir pangan, tenaga kerja, dan sumber daya yang menopang kehidupan bangsa. Ketika desa bergerak maju melalui kekuatan koperasi, fondasi ekonomi nasional pun akan menjadi lebih kokoh.

Karl Polanyi dalam The Great Transformation menjelaskan bahwa ekonomi modern sering kali tercerabut dari hubungan sosial masyarakat. Akibatnya, manusia dipaksa tunduk sepenuhnya pada logika pasar yang dingin dan impersonal. Dalam konteks ini, koperasi menjadi upaya untuk mengembalikan ekonomi kepada fungsi sosialnya: ekonomi yang dibangun di atas relasi manusia, solidaritas, dan kepentingan bersama.

Karena itu, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan dan pidato formal. Ia harus menjadi momentum refleksi yang jujur, apakah kita benar-benar telah bangkit, atau justru masih terjebak dalam bentuk-bentuk ketergantungan baru? Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menawarkan jawaban konkret bahwa perubahan dapat dimulai dari komunitas lokal, dari desa-desa yang selama ini kerap dipandang sebagai pinggiran.

Bayangkan sebuah desa sebagai pohon besar. Pohon yang kokoh membutuhkan akar yang kuat dan sehat. Akar itulah institusi-institusi lokal yang hidup dan dipercaya masyarakat, termasuk koperasi. Tanpa akar yang kuat, pohon akan mudah tumbang diterpa badai. Namun, dengan akar yang kokoh, pohon tidak hanya mampu bertahan, melainkan juga tumbuh tinggi dan menghasilkan buah bagi seluruh komunitas. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih adalah ikhtiar untuk memperkuat akar ekonomi Indonesia agar bangsa ini mampu berdiri tegak dengan kepercayaan diri yang sejati.

Semoga semangat kebangkitan 1908 tidak berhenti sebagai romantisme sejarah, melainkan terus hidup sebagai energi kolektif untuk membangun bangsa yang benar-benar berdikari. Berdikari bukan sekadar slogan dalam pidato, melainkan keberanian menciptakan sistem ekonomi yang adil, mandiri, dan berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, pada akhirnya, kebangkitan sejati selalu dimulai dari kesadaran bahwa perubahan tidak lahir dari sikap menunggu, melainkan dari langkah-langkah kecil yang dilakukan bersama secara konsisten.

Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Akar Kebangkitan Desa"