Oleh: Hukman Reni
Di negeri yang katanya berlandaskan hukum, selembar sertifikat bisa lebih berkuasa dari kesaksian seratus tetangga. Ia bisa membuat orang yang lahir, tumbuh, dan menanam di sebidang tanah tiba-tiba menjadi “pendatang ilegal” di halaman rumahnya sendiri.
Sertifikat itu rapi, ditandatangani pejabat, diberi peta, dan dicetak di kertas berlogo negara. Tapi seringkali di atas tanah yang basah oleh air mata orang yang tak sempat membubuhkan tanda tangannya.
Sertifikat tanah seharusnya menjadi simbol kepastian hukum. Namun di banyak tempat, ia berubah menjadi simbol pengkhianatan atas rasa keadilan.
Tak jarang, satu bidang tanah memiliki dua, tiga, bahkan empat sertifikat yang semuanya sah menurut negara, dan semuanya menyingkirkan yang tak punya cukup uang untuk menuntut.
Seolah hukum kita sedang bermain sulap, di mana satu tanah bisa beranak-pinak di meja birokrasi, tapi tetap satu di dunia nyata.
Ada yang menyebutnya “sertifikat ganda”, ada yang menyebutnya “kekeliruan administratif”, tapi bagi mereka yang kehilangan tanah, istilah itu tak penting. Karena yang hilang bukan sekadar hak milik, tapi sejarah keluarga, sumber nafkah, dan harga diri yang terkubur bersama papan bertuliskan “tanah ini milik...”. Di sinilah hukum berubah dari pelindung menjadi predator yang sopan.
Fenomena sertifikat ganda ini bukan sekadar soal kelalaian teknis. Ia adalah cermin dari sesuatu yang lebih dalam. Sebuah sistem yang sudah lama membiarkan keadilan kalah oleh ketepatan administratif.
Di kantor pertanahan, yang dihargai adalah arsip, bukan wajah. Yang dianggap sah adalah dokumen, bukan kesaksian hidup. Dan di situlah tragedi kecil berulang. Manusia kalah oleh kertas.
Negara sering berkata, “silakan gugat di pengadilan.” Tapi di ruang pengadilan, tanah berubah menjadi pasal, meter persegi, dan bukti formil. Tak ada ruang bagi sejarah lisan atau warisan yang tak tercatat. Hukum hanya mau melihat yang ditulis dengan mesin ketik, bukan mendengar yang diucapkan oleh orang tua yang tak sempat sekolah. Maka di negeri ini, kebenaran harus dicetak lebih dulu agar diakui.
Namun ada ironi yang lebih pahit. Sering kali, sertifikat baru justru lahir dari “pengadaan tanah untuk kepentingan umum.” Jalan tol, bandara, pabrik, dan proyek nasional berdiri di atas tanah yang dulu dianggap “tanpa status jelas”. Padahal di sanalah generasi hidup selama puluhan tahun. Negara meminta mereka menyerahkan tanah “demi pembangunan,” tapi pembangunan untuk siapa? Ketika jalan selesai, mereka hanya bisa berdiri di pinggir, menonton mobil melintas di atas kenangan mereka.
Lebih menyedihkan lagi, dalam setiap konflik sertifikat, selalu ada seseorang yang berkata, “semuanya sesuai prosedur.” Kalimat itu terdengar netral, tapi di baliknya tersimpan jejak birokrasi yang mematikan empati. Karena prosedur tidak pernah tahu bagaimana rasanya kehilangan tanah warisan. Prosedur tidak tahu bagaimana rasanya melihat sawah berubah jadi perumahan dengan plang “legal dan bersertifikat resmi.”
Di satu sisi, hukum agraria kita menjanjikan kepastian hak. Tapi di sisi lain, ia menafsirkan kepastian sebagai formalitas, bukan kebenaran.
Kita lupa bahwa sertifikat bukan sumber hak, melainkan bukti hak. Tapi dalam praktik, bukti berubah menjadi kebenaran tunggal.
Akibatnya, hukum yang seharusnya mengatur hubungan manusia dengan tanah justru menciptakan jarak di antara keduanya.
Di banyak desa, saya pernah mendengar keluhan yang sama. “Kami kalah bukan karena kami salah, tapi karena kami tidak tahu harus ke mana.”
Hukum agraria seolah punya dua jalur. Jalur lambat untuk rakyat kecil dan jalur cepat bagi yang berduit. Di jalur lambat, setiap meter tanah harus disurvey, diukur, dan dipetakan ulang dengan biaya yang kadang lebih besar dari nilai tanah itu sendiri. Di jalur cepat, cukup dengan tanda tangan pejabat tertentu, sertifikat bisa lahir dalam semalam.
Fenomena ini bukan lagi kebetulan. Ia adalah pola. Ada mata rantai yang menghubungkan petugas ukur, notaris, pejabat BPN, dan terkadang oknum aparat. Semua bekerja rapi, legal secara administratif, tapi busuk secara moral. Di atas kertas, tak ada pelanggaran. Tapi di lapangan, keadilan sudah lama digusur.
Sertifikat di atas tanah orang adalah bentuk paling halus dari perampasan modern. Ia tak butuh kekerasan fisik, cukup birokrasi yang lambat di satu sisi, dan birokrasi yang terlalu cepat di sisi lain. Ia menjajah dengan meteran dan tanda tangan, bukan senjata. Dan mungkin karena itulah, banyak korban tak sadar bahwa mereka sedang dijajah kembali, oleh negara yang mereka percayai.
Kadang saya berpikir, bagaimana jika tanah bisa bicara di pengadilan? Ia pasti akan berkata, “aku tidak pernah berpindah. Aku tetap di sini. Hanya manusialah yang mengubah namaku.” Dan hakim mungkin akan diam, karena dalam logika hukum kita, tanah tak punya suara. Padahal tanpa tanah, tak ada kehidupan yang bisa diadili.
Sertifikat seharusnya menjadi alat untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka. Ia seharusnya menjadi jembatan antara hukum dan kehidupan, bukan tembok yang memisahkan keduanya. Tapi untuk mencapai itu, negara harus berani meninjau ulang logika hukumnya sendiri. Bahwa kepastian tanpa keadilan hanyalah bentuk lain dari kekerasan yang dilegalkan.
Barangkali sudah waktunya kita mengembalikan hukum tanah kepada tujuan utamanya: melindungi manusia yang hidup dan bergantung pada tanah itu, bukan sekadar melindungi dokumen administrasi. Sertifikat penting sebagai alat bukti, tetapi ia tidak boleh diperlakukan lebih tinggi daripada fakta sosial, sejarah penguasaan tanah, dan hak masyarakat yang nyata.
Selama hukum lebih berpihak pada kelengkapan berkas daripada keadilan substantif, konflik tanah akan terus terjadi. Rakyat kecil akan terus kalah bukan karena mereka tidak memiliki hak, tetapi karena mereka tidak memiliki akses, biaya, dan kekuatan untuk mempertahankannya di hadapan sistem yang rumit.
Sertifikat seharusnya menjadi alat perlindungan hukum, bukan sarana perampasan yang dilegalkan. Negara tidak cukup hanya memastikan prosedur berjalan, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap penerbitan hak tanah benar-benar adil, transparan, dan tidak mengorbankan masyarakat yang telah hidup turun-temurun di atasnya. Jika tidak, maka hukum agraria hanya akan menjadi alat administratif yang kehilangan nurani kemanusiaannya.

Posting Komentar untuk "Sertifikat di Atas Tanah Orang "
Bagaimana komentar anda?