Keadilan Bernilai Dagang


Keadilan Bernilai Dagang

Oleh: Hukman Reni

Bayangkan sebuah timbangan keadilan ala Lady Justice, yang seharusnya seimbang dan buta. Di Indonesia, timbangan itu malah mirip etalase pedagang keliling. Ringan di satu sisi untuk kasus pencuri ayam kampung, tapi berat emas di sisi lain untuk koruptor berjas rapi. 

Di atas kertas, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) menjanjikan equality before the law, kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara. Namun realitas berkata lain. Hukum tumbuh seperti pasar tradisional di pinggir jalan, penuh tawar-menawar di balik layar, di mana keadilan berubah menjadi komoditas eksklusif bagi mereka yang memiliki kuasa dan kekayaan. Fenomena ini bukan lagi sekadar gosip warung kopi, melainkan krisis moral yang mereduksi hukum dari panglima keadilan menjadi alat transaksi politik dan ekonomi.

Mari melihat kenyataan paling dasar. Di negeri ini, kasus-kasus kecil sering diproses dengan kecepatan luar biasa, seolah hukum memiliki tombol turbo khusus bagi rakyat jelata. Kasus pencurian hasil bumi atau kayu oleh petani miskin di desa kerap berakhir dengan hukuman berat tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial pelakunya. Data Komisi Yudisial (KY) tahun 2023 mencatat bahwa dari 1.200 laporan pelanggaran etik hakim, 40% melibatkan kasus ringan seperti ini, dengan vonis maksimal sering kali diterapkan tanpa ampun. Bahkan untuk nilai kerugian di bawah Rp10 juta. Sementara itu, perkara korupsi bernilai triliunan rupiah justru berjalan lamban, penuh negosiasi, bahkan berujung pada hukuman ringan.

Seorang petani di Jawa Tengah berapa Waktu lalu divonis 5 tahun penjara karena mencuri kayu senilai Rp 5 juta, padahal itu mungkin satu-satunya cara bertahan hidupnya. Bandingkan dengan kasus korupsi raksasa. Menurut KPK, korupsi di sektor infrastruktur mencapai Rp 50 triliun pada 2023 saja. Tapi vonis rata-rata untuk pelaku elit hanya 2-3 tahun, sering kali dengan remisi hingga bebas bersyarat. Ironisnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa pada 2024, 70% kasus korupsi berujung pada "transaksi akhir", suap atau plea bargain yang merugikan negara hingga Rp 20 triliun.

Praktik standar ganda ini bukan kebetulan, melainkan pola sistemik. Hukum menjadi komoditas yang bisa dibeli melalui kekuasaan, koneksi, atau transaksi tersembunyi. Kelompok elit membangun benteng perlindungan hukum demi menjaga kepentingan dan aset mereka sendiri. Akibatnya, masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap negara hukum. Bagi banyak rakyat miskin, hukum bukan lagi pelindung, melainkan algojo yang siap menghukum tanpa belas kasih.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dari Universitas Indonesia menyebutnya "hukum oligarkis", di mana elite membangun benteng hukum untuk melindungi diri. Dalam bukunya Oligarki Hukum (2022), ia berargumen bahwa perampasan aset koruptor jarang berhasil karena circle kekuasaan yang saling melindungi. Hanya 15% aset disita sejak 2019, menurut data Kejaksaan Agung. Ini seperti membeli tiket VIP di konser. Yang kaya lolos, yang miskin kena razia. Ketika keadilan jadi produk mewah, masyarakat miskin, yang 25,9% populasi atau 70 juta jiwa menurut BPS 2024, merasa hukum bukan pelindung, tapi algojo. Ibaratnya, kalau hukum ini mesin ATM, tombol tarik tunai cuma buat nasabah prioritas. Yang lain cuma dapat struk kosong.

Lebih parah lagi, hukum sering dikooptasi sebagai alat transaksi politik. Aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, yang seharusnya independen, malah jadi pion dalam permainan kekuasaan. Bayangkan, hukum sebagai senjata untuk menyingkirkan lawan politik atau melindungi kroni. Kasus e-KTP tahun 2017, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, masih bergulir samar-samar hingga 2025, dengan pelaku utama bebas berkeliaran. 

Transparency International's Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34/100, turun dari 38 pada 2022. Ini menandakan erosi kepercayaan. Survei LSI 2024 menemukan 62% responden yakin hukum dipolitisasi, terutama jelang pemilu. Pendapat ahli seperti Todung Mulya Lubis, pengacara senior, dalam wawancara Kompas 2024, menyebut hukum jadi sandiwara politik, di mana KPK yang independen kini terbelenggu revisi UU yang membatasi wewenangnya, kasus sukses KPK turun 30% sejak 2023.

Kondisi ini menciptakan apatisme massal, khususnya generasi muda. Survei Indikator Politik 2025 menunjukkan 55% milenial (usia 18-35) percaya hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, membuat mereka enggan terlibat politik atau aktivisme. 

Ketika hukum digunakan untuk represi, seperti kasus penangkapan aktivis lingkungan di Papua dengan tuduhan makar, legitimasi institusi runtuh. Ini bukan cuma masalah teknis, tapi krisis eksistensial negara hukum. Seperti kata filsuf hukum Lon Fuller dalam The Morality of Law (1964), hukum tanpa moralitas, hanyalah kekerasan yang terselubung. Di Indonesia, kekerasan itu terselubung transaksi. Suap hakim rata-rata Rp 500 juta per kasus, kata laporan ICW 2024.

Mari bandingkan dengan negara lain. Di Singapura, tetangga kita yang sering dijadikan benchmark, CPI 2024 beri skor 83/100. Peringkat 5 dunia. Hukum di sana tajam ke segala arah. Mantan menteri S. Iswaran divonis 12 tahun 2024 atas korupsi kecil, tanpa ampun. Sistemnya? Judicial independence kuat, dengan gaji hakim setara eksekutif (Rp 10 miliar per tahun) dan transparansi digital penuh, pengadilan online sejak 2010, kurangi intervensi 90%. Hasilnya, tingkat korupsi di bawah 1% PDB. 

Bandingkan Filipina di ASEAN. Di bawah Duterte, hukum jadi alat war on drugs yang represif ke bawah (6.000 eksekusi ekstrajudisial), tapi koruptor elite lolos. CPI 34, sama dengan kita. Di Malaysia, pasca-1MDB (skandal Rp 100 triliun), reformasi 2018 bikin vonis Najib Razak 12 tahun, dengan perampasan aset 90%. ASEAN lain seperti Thailand (CPI 35) dan Vietnam (41) mirip kita, hukum politikasi jelang kudeta atau pemilu.

Mari lihat Amerika Serikat. Meski CPI 69, kasus Trump 2024 tunjukkan polarisasi. Hukum tajam untuk lawan politik, tapi sistem checks and balances (Supreme Court independen) batasi penyalahgunaan. Di Brasil, Operasi Lava Jato (2014-2021) selamatkan Rp 200 triliun dari korupsi, tapi akhirnya dipolitisasi oleh Bolsonaro, mirip nasib KPK kita. Data World Justice Project Rule of Law Index 2024, Indonesia peringkat 70/142, kalah jauh dari Singapura (17) dan Malaysia (53), tapi unggul Myanmar (140). Pelajarannya? Negara sukses punya independensi yudikatif. Hakim dipilih merit-based, bukan politik. Di Indonesia, 60% hakim karir naik via koneksi, kata KY 2024. Seperti promosi karyawan lewat "amplop".

Perbandingan ini bukan untuk iri hati, tapi cermin. Mengapa Singapura bisa? Karena hukumnya punya "hati". Empati tapi tegas, dengan restorative justice untuk kasus kecil (hanya 5% dipenjara). Kita? Hukuman maksimal untuk pencuri kecil, tapi plea bargain untuk koruptor. Hukum Indonesia vs Singapura seperti duel sate vs sushi. Kita enak tapi berantakan, mereka presisi tapi mahal. Tanpa reformasi, kita stuck di middle income trap hukum, di mana korupsi makan 2-3% PDB tahunan (Rp 1.000 triliun kumulatif 2014-2024, kata Bappenas).

Lalu, bagaimana menghidupkan kembali hati dalam penegakan hukum? Tantangan terbesarnya, rebut keadilan dari pasar komoditas. Pertama, reformasi SDM total. Gaji polisi, jaksa, hakim dinaikkan 50% (seperti Singapura). Plus pelatihan empati, bukan cuma Pasal 338 KUHP, tapi konteks sosial. Data BPS 2024 menyebutkan 40% aparat hukum di bawah garis kemiskinan, ini rawan suap. Kedua, transparansi. Live streaming sidang wajib, seperti Malaysia sejak 2020, langkah ini kurangi intervensi 70%. Ketiga, pengawasan independent. KY diperkuat AI monitoring, deteksi pola suap seperti di Brasil. Keempat, restorative justice untuk kasus kecil. Petani pencuri kayu direhabilitasi, bukan dipenjara. Model Selandia Baru, kurangi recidivism 40%.

Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional UI, dalam Jurnal Hukum 2024 pernah usul "hukum berhati nurani", integrasikan AI untuk objektivitas tapi human touch untuk empati. Di ASEAN, Thailand's Justice Reform 2023 terapkan ini, vonis koruptor naik 25%. 

Sebagai warga, kita harus tolak budaya "sogok", mulai dari nol toleransi di level RT. Tanpa keberanian ini, hukum tetap timbangan komersial. Tajam ke bawah karena mudah, tumpul ke atas karena mahal.

Hukum Indonesia bukan lagi panglima keadilan, tapi pedagang ulung di transaksi politik. Data CPI 2024, ICW, dan perbandingan ASEAN dan mancanegara membuktikan, standar ganda ini erodasi legitimasi negara. 

Kita di persimpangan. Lanjutkan sandiwara, atau reformasi berani? Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bukan komoditas, tapi hak universal. Seperti timbangan Lady Justice yang asli. Buta, seimbang, dan tak tergoyahkan. Kalau tidak, generasi mendatang hanya warisi puing-puing kepercayaan. Saatnya berubah, sebelum pasar hukum tutup permanen.
Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Keadilan Bernilai Dagang"