Aroma KKN di Bangku Lopo



Aroma KKN di Bangku Lopo

Oleh: Hukman Reni

Aroma busuk yang merebak di beranda depan republik, tepatnya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, bukan lagi sekadar angin lalu yang membawa debu kering sabana. Kabar mengenai dugaan pungutan liar terstruktur terhadap aparatur desa, institusi pendidikan, hingga pusat kesehatan masyarakat demi mendanai pembangunan Lopo atau Sekretariat Ormas Beta Timor, bersanding mesra dengan skandal sewa gedung milik organisasi bentukan sang bupati sendiri menggunakan APBD. 
Fenomena ini menyajikan sebuah tontonan teatrikal yang paripurna mengenai bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat mengalami pembusukan moral secara sistematis. Realitas ini mengundang kita untuk membedah anatomi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kontemporer, tidak hanya dari kacamata legalitas formal, melainkan melalui pisau analisis filsafat hukum, sosiologi, antropologi, serta ilmu politik.
Secara filosofis, hukum sejatinya diciptakan sebagai pemandu moralitas publik dan instrumen untuk mencapai keadilan distributif. Aristoteles dalam mahakaryanya Nicomachean Ethics menegaskan bahwa keadilan distributif (justitia distributiva) berfokus pada pembagian keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat sesuai dengan proporsinya. Ketika anggaran daerah yang bersumber dari peluh petani jagung dan peternak sapi di Kefa dialihkan untuk menyewa properti milik organisasi personal penguasa, atau ketika para guru dan tenaga kesehatan dipaksa menyetor upeti, asas proporsionalitas tersebut runtuh seketika. Pemimpin daerah dalam konteks ini tidak lagi bertindak sebagai pater familias yang mengayomi, melainkan bertindak layaknya makelar yang mengomodifikasi otoritas publik demi akumulasi kapital kelompoknya.
Thomas Aquinas dalam diskursus hukum kodrat mengingatkan bahwa hukum manusia yang tidak adil dan bertentangan dengan rasio praktis serta kebaikan bersama (bonum commune) sesungguhnya bukanlah hukum, melainkan sebuah bentuk kekerasan (legis corruptio). Surat edaran bermodus "Form Partisipasi Dana" yang dipatok dengan nominal jutaan rupiah bagi kepala sekolah hingga puskesmas, dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan struktural yang dilegalisasi melalui selembar kertas birokrasi. 
Ini adalah puncak ironi akademik. Sebuah dokumen administratif yang lahir dari rahim pemerintahan modern, namun memiliki watak pemerasan yang lazim ditemukan dalam sindikat premanisme abad pertengahan. Secara filosofis, ketika batas antara wilayah privat penguasa dan wilayah publik negara menjadi kabur, hukum kehilangan daya emansipatorisnya dan berubah menjadi instrumen penindasan yang banal.
Menilik fenomena ini dari perspektif sosiologi, kita dihadapkan pada teori korupsi klasik dari Syed Hussein Alatas. Dalam bukunya Sosiologi Korupsi, Alatas menekankan bahwa salah satu karakteristik utama korupsi adalah penundukan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi atau golongan yang disertai dengan pelanggaran tugas dan kelestarian kesejahteraan publik. 
Di TTU, proses penundukan ini terjadi secara kasat mata. Tingkat kemiskinan Kabupaten TTU yang mencengangkan di angka 20,17 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik, artinya satu dari lima penduduk hidup didera kemiskinan struktural, menandakan adanya disfungsi sosial yang akut. 
Di tengah nestapa sosial ekonomi tersebut, struktur birokrasi justru mengalami apa yang disebut sosiolog Robert K. Merton sebagai "disfungsi birokrasi" atau bureaucratic ritualism. Birokrasi yang seharusnya efisien dan melayani, bergeser menjadi mesin pemeras yang bergerak atas dasar kepatuhan buta terhadap instruksi atasan, mengabaikan etika dan penderitaan masyarakat di akar rumput.
Ungkapan para pengurus ormas di lapangan bahwa mereka hanya menjalankan perintah "Bapak" mencerminkan bekerjanya loyalitas primordial yang menubuh dalam institusi modern. Sosiolog Max Weber mengidentifikasi hal ini sebagai gejala patrimonialisasi birokrasi modern, di mana otoritas rasional-legal dikooptasi oleh otoritas tradisional yang berbasis pada hubungan personal. Guru, kepala desa, dan camat mengalami alienasi sosial. Mereka tertekan di bawah bayang-bayang sanksi struktural jika tidak memenuhi target setoran. 
Sektor pendidikan yang semestinya menjadi episentrum moralitas dan kecerdasan bangsa justru dipaksa bertekuk lutut dalam skema "pajak feodal" berparas baru ini. Sungguh sebuah lelucon sosiologis yang getir ketika institusi pencetak kaum intelektual harus menyubsidi pembangunan sekretariat ormas politik, seolah-olah kurikulum masa depan anak-anak NTT dapat digantikan oleh batu bata bangunan sekretariat tersebut.
Secara antropologis, masyarakat Timor memiliki struktur sosial yang kaya akan nilai-nilai kultural, termasuk konsep kepemimpinan dan ruang komunal seperti Lopo. Secara tradisional, Lopo adalah simbol musyawarah, tempat berteduh, dan ruang inklusif bagi warga untuk merajut mufakat demi kebaikan bersama. 
Namun, pemaksaan pembangunan Lopo Ormas Beta Timor melalui pungutan liar yang dipatok mati adalah bentuk penistaan kultural dan domestikasi simbol adat oleh kekuasaan politis. Antropolog Clifford Geertz dalam studinya mengenai kebudayaan mengingatkan bahwa simbol-simbol kebudayaan sering kali dimanipulasi oleh elit penguasa untuk melegitimasi dominasi mereka. Lopo yang secara kosmologis bermakna sakral dan komunal, kini direduski menjadi sekadar kedok fisik bagi operasi pemerasan ekonomi.
Relasi kekuasaan dalam kasus TTU ini sangat kental dengan konsep gift economy yang melenceng. Antropolog Marcel Mauss dalam teorinya tentang pemberian (the gift) menyatakan bahwa dalam masyarakat tradisional, pemberian selalu melahirkan kewajiban timbal balik untuk memelihara solidaritas sosial. Namun, dalam ekosistem politik lokal yang korup, konsep "partisipasi" ini mengalami distorsi total. Ia bukan lagi perwujudan solidaritas kultural sukarela, melainkan kewajiban koersif yang dipaksakan dari atas ke bawah. Ini adalah bentuk penaklukan budaya lokal oleh nalar predatoris birokrasi. Struktur kekuasaan lokal memanfaatkan kepatuhan budaya masyarakat Timor terhadap figur pemimpin (usif) untuk memuluskan tindakan eksploitatif yang bertentangan dengan nilai luhur kemanusiaan itu sendiri.
Melangkah ke ranah ilmu politik, apa yang terjadi di Kabupaten TTU adalah manifestasi sempurna dari praktik klientelisme dan patronase politik yang akut. Ilmuwan politik terkemuka James C. Scott mendefinisikan patronase sebagai bentuk pertukaran instrumen di mana seorang patron (penguasa) menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk memberikan perlindungan atau keuntungan bagi klien (pengikut), yang kemudian membalasnya dengan dukungan politik. 
Dalam kasus ini, sang bupati menggunakan instrumen APBD untuk menyewa gedung ormasnya sendiri dan menggunakan aparat birokrasi untuk mendanai pembangunan sekretariat ormas tersebut. Ormas di sini berfungsi sebagai mesin politik pendukung, sebuah infanteri politik yang harus terus diberi "makan" agar tetap loyal menjelang kontestasi politik berikutnya.
APBD yang semestinya menjadi instrumen utama untuk memperluas kesejahteraan publik justru memunculkan kesan kuat sedang diarahkan menjadi alat pemeliharaan patronase politik lokal. 
Anggaran daerah yang seharusnya diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat luas perlahan bergeser menjadi mekanisme taktis untuk menjaga loyalitas kelompok dan memperkuat jejaring kekuasaan. 
Meminjam pemikiran ilmuwan politik Francis Fukuyama mengenai political decay atau pembusukan politik, situasi semacam ini muncul ketika institusi politik gagal menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi modern dan justru dikooptasi oleh kepentingan oligarki kecil demi mempertahankan kelangsungan kuasanya sendiri. 
Di tengah kenyataan bahwa satu dari lima warga TTU masih bergulat dengan kemiskinan dan dampak kegagalan panen, publik disuguhi ironi politik berupa praktik self-dealing, ketika pengambil kebijakan berada dalam posisi yang berpotensi sekaligus menjadi pihak yang menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut. Efisiensi politik semacam ini mungkin menguntungkan lingkar kekuasaan tertentu, tetapi pada saat yang sama meninggalkan kerusakan serius terhadap kepercayaan publik dan kesehatan ruang demokrasi lokal.
Secara yuridis-formal, tindakan menerbitkan surat edaran pungutan dana partisipasi wajib jelas-jelas menabrak berbagai rambu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara tegas melarang setiap pejabat publik melakukan permufakatan jahat yang menguntungkan kroni atau golongannya sendiri. 
Lebih spesifik lagi, tindakan mematok nominal dana kepada instansi bawahannya memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan (knevelarij) atau pungutan liar. 
Logika hukum mana yang dapat membenarkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan swasta memiliki otoritas koersif untuk memungut dana dari aparatur sipil negara dan institusi pendidikan formal? Jika ormas dapat memungut pajak layaknya negara, maka eksistensi negara itu sendiri sedang mengalami delegitimasi di tingkat lokal.
Konflik kepentingan (conflict of interest) yang tersaji dalam kontrak sewa gedung milik ormas bentukan bupati juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 42 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan menetapkan keputusan atau melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri. 
Ketika bupati bertindak sebagai penguasa daerah yang menyetujui anggaran sewa, dan di saat yang sama bertindak sebagai pendiri ormas yang menerima uang sewa tersebut, asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) seperti asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan telah dilempar jauh-jauh ke dalam jurang terdalam di TTU.
Pada akhirnya, pementasan teater absurd KKN di Timor Tengah Utara ini adalah sebuah peringatan keras bagi kelangsungan demokrasi lokal kita. Ketika hukum telah kehilangan ruh keadilannya dan hanya menjadi tameng prosedural bagi keserakahan, ketika sosiologi masyarakat dikooptasi oleh pragmatisme kekuasaan, ketika simbol antropologis seperti Lopo dinodai demi kepentingan politik elektoral, dan ketika ilmu politik diaplikasikan hanya sebatas teknik bertahan hidup para patron, maka esensi dari otonomi daerah telah gagal total. Kabupaten 
TTU hari ini ibarat sebuah cermin besar yang diletakkan di batas negeri. Sebuah cermin yang, sayangnya sedang retak seribu akibat perilaku elitnya yang tuna-moral.
Masyarakat tidak boleh selamanya dipaksa menjadi penonton pasif yang mendanai kemewahan para penguasa lokal melalui air mata dan keringat mereka. Diperlukan intervensi hukum yang progresif dan berani dari Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat untuk memecahkan lingkaran setan patronase ini. Jika fungsi pengawasan DPRD setempat telah lumpuh akibat sindrom kenyamanan politik, maka rakyat bersama elemen civil society, akademisi, dan jurnalis independen harus terus menyuarakan kebenaran. 
Membersihkan aroma busuk KKN di TTU bukan sekadar urusan menegakkan pasal-pasal hukum yang kaku, melainkan sebuah ikhtiar suci untuk mengembalikan marwah, martabat, dan hak-hak kemanusiaan warga Timor Tengah Utara yang telah sekian lama terkoyak di atas meja kekuasaan.
Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Aroma KKN di Bangku Lopo"