Oleh: Hukman Reni
Pagi itu, tidak ada suara piring pecah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Tidak ada teriakan, tidak ada pintu dibanting. Yang terdengar hanya bunyi notifikasi.
Seorang istri mengirimkan berkas gugatan cerai melalui WhatsApp. Suaminya membalas singkat, “sudah saya terima.”
Beberapa hari kemudian, mereka hadir dalam sidang, bukan di ruang pengadilan, melainkan di layar laptop masing-masing. Empat puluh lima hari berselang, status mereka berubah. Bukan lagi suami-istri. Selesai. Cepat. Nyaris tanpa jejak suara.
Inilah wajah baru perceraian di Indonesia. Senyap, efisien, dan sepenuhnya digital.
Sejak diperkenalkan oleh Mahkamah Agung pada 2017 dan dipercepat selama pandemi, e-Court mengubah wajah peradilan perdata. Pendaftaran perkara, persidangan, hingga putusan kini dapat dilakukan secara daring.
Di atas kertas, sistem ini adalah lompatan besar. Proses yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan kini bisa selesai dalam hitungan minggu.
Data Badan Pusat Statistik mencatat angka perceraian mencapai hampir setengah juta kasus pada 2022, dengan mayoritas terjadi di wilayah perkotaan. Di Jakarta, lebih dari separuh perkara perceraian telah ditangani melalui e-court.
Efisiensi meningkat, biaya menurun, dan akses keadilan menjadi lebih terbuka. Namun di balik semua itu, pertanyaannya adalah, apa yang hilang ketika proses yang begitu personal ini dipercepat oleh algoritma?
Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebuah eksperimen lain berjalan paralel. Aplikasi pemantau hak asuh anak mulai diuji coba. Melalui integrasi dengan sistem pelacakan digital, orang tua dapat memantau jadwal kunjungan anak secara real-time.
Bagi aparat hukum, ini adalah solusi praktis untuk memastikan kepatuhan. Bagi sebagian orang tua, ini memberi rasa kontrol. Namun bagi anak, realitasnya sering kali berbeda.
Seorang anak berusia tujuh tahun, dalam sebuah kasus di Depok, pernah berkata kepada ibunya, “papa sekarang cuma muncul di HP". Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan jarak yang tak terukur oleh teknologi mana pun.
Menurut Seto Mulyadi, anak membutuhkan kehadiran nyata, sentuhan, ekspresi wajah, dan rasa aman yang tidak bisa digantikan oleh layar. Ketika hubungan orang tua dimediasi oleh aplikasi, relasi itu berubah menjadi serangkaian notifikasi. Teratur, tetapi tanpa kehangatan.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam masyarakat urban yang semakin individualistis, perceraian bukan lagi peristiwa yang harus melalui proses panjang dan penuh pertimbangan sosial.
Zygmunt Bauman menyebut kondisi ini sebagai “cair”, relasi menjadi mudah dibentuk, tetapi juga mudah dilepaskan. Teknologi mempercepat semuanya, termasuk keputusan untuk berpisah.
Di masa lalu, perceraian di Indonesia tidak hanya soal hukum. Ia adalah peristiwa sosial. Dalam tradisi Jawa, ada slametan, dalam budaya Batak, keluarga besar ikut terlibat; dalam masyarakat Minangkabau, mamak memainkan peran penting.
Proses itu panjang, kadang melelahkan, tetapi memberi ruang bagi emosi untuk diproses dan, dalam beberapa kasus, dipulihkan. Antropolog Clifford Geertz menyebut praktik semacam ini sebagai deep play, sebuah drama sosial yang sarat makna.
Ketika ritual itu digantikan oleh sidang virtual, sesuatu yang esensial ikut hilang, ruang untuk merasakan, bukan sekadar memutuskan.
Dari sisi hukum, digitalisasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sistem e-court meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik korupsi. Hikmahanto Juwana menyebutnya sebagai langkah maju dalam modernisasi peradilan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, melainkan juga keadilan dalam arti yang lebih luas.
Masalahnya, keadilan emosional tidak mudah diukur.
Dalam mediasi tatap muka, seorang hakim atau mediator dapat membaca bahasa tubuh, jeda bicara, atau tatapan mata, hal-hal kecil yang sering kali menentukan arah keputusan.
Psikolog Albert Mehrabian pernah menyatakan bahwa sebagian besar komunikasi manusia bersifat non-verbal. Dalam ruang virtual, lapisan itu nyaris hilang. Yang tersisa hanyalah suara yang kadang terputus, dan wajah yang terbingkai dalam layar kecil.
Akibatnya, mediasi sering berubah menjadi formalitas. Kesempatan untuk berdamai menyempit.
Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan rekonsiliasi dalam mediasi virtual lebih rendah dibandingkan mediasi langsung. Proses menjadi lebih cepat, tetapi tidak selalu lebih baik.
Di sisi lain, tekanan hidup perkotaan juga memainkan peran. Tingginya partisipasi kerja, mobilitas tinggi, dan tuntutan ekonomi membuat relasi keluarga semakin rentan.
Ketika konflik muncul, e-court menawarkan jalan keluar yang praktis. Terlalu praktis, mungkin.
Perceraian pun perlahan berubah dari keputusan besar menjadi pilihan yang terasa ringan, hanya beberapa klik saja.
Namun dampaknya tidak ringan.
UNICEF mencatat peningkatan gangguan kecemasan pada anak-anak pasca-perceraian di era digital. Dalam banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi paling sedikit suaranya terdengar.
UNICEF (2023) melaporkan bahwa satu dari tiga anak Indonesia pasca-perceraian mengalami gangguan kecemasan, meningkat 20% di era digital.
Aplikasi pemantau hak asuh membuat anak merasa diawasi, bukan dicintai, seperti hidup dalam versi kecil dari “Big Brother". Sistem joint custody berbasis aplikasi juga gagal dalam sekitar 25% kasus akibat konflik orang tua (data KPAI, 2024).
Seto Mulyadi menegaskan bahwa mediasi virtual mengikis empati; anak membutuhkan sentuhan, bukan notifikasi.
Salah satu gambaran paling menyentuh muncul dari “kasus Aisyah” (anonim, Pengadilan Agama Depok, 2022). Seorang ibu mengajukan cerai melalui e-court, dan hak asuh anak diatur melalui aplikasi.
Anak berusia tujuh tahun itu berkata, “papa cuma muncul di HP, rasanya seperti hantu.”
Trauma semacam ini menetap, seperti watermark yang tak pernah benar-benar hilang dari sebuah foto lama.
Di sinilah letak paradoksnya. Teknologi yang dirancang untuk mempermudah hidup justru berpotensi mempercepat retaknya relasi paling dasar dalam masyarakat, keluarga.
Bukan berarti digitalisasi harus ditolak. Justru sebaliknya, ia perlu diarahkan. Sejumlah pakar hukum, termasuk Maria S.W. Sumardjono, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pengembangan sistem hukum digital.
Salah satu gagasan yang mulai mengemuka adalah model hybrid court, menggabungkan kemudahan teknologi dengan kehadiran fisik, terutama dalam perkara yang menyangkut anak.
Mungkin di masa depan, mediasi akan dilengkapi dengan analisis emosi berbasis kecerdasan buatan. Namun bahkan teknologi paling canggih sekalipun tidak akan sepenuhnya menggantikan kebutuhan manusia untuk hadir, secara utuh, di hadapan sesamanya.
Kisah perceraian digital di Indonesia masih terus ditulis. Di satu sisi, ia adalah cerita tentang kemajuan. Di sisi lain, ia juga kisah tentang kehilangan yang tak selalu terlihat.
Karena pada akhirnya, tidak semua yang bisa dipercepat seharusnya dipercepat. Dan tidak semua yang bisa disederhanakan benar-benar menjadi lebih baik.
Di balik setiap “klik cerai", selalu ada sesuatu yang tidak pernah benar-benar selesai, hati yang retak, perlahan, tanpa suara.
Referensi
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik perkawinan dan perceraian Indonesia.
Geertz, C. (1960). The Religion of Java. Free Press.
Hukumonline. (2023). Efektivitas e-court pasca-pandemi.
Juwana, H. (2023). Digitalisasi peradilan dan kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Kementerian Agama Republik Indonesia & Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023–2024). Laporan perceraian dan perlindungan anak.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan e-court.
UNICEF. (2023). Child Well-being in Indonesia.
Bauman, Z. (2000). Liquid Modernity. Polity Press.
