Ironi Kertas Segel
Oleh: Hukman Reni
Kita hidup di peradaban modern yang paranoid terhadap risiko finansial. Untuk transaksi kecil, kita buru-buru mencari notaris. Kita melengkapinya dengan fotokopi KTP dan meterai Rp 10.000. Tinta dan stempel seakan menjadi jimat penolak risiko.
Namun semua kehati-hatian itu lenyap begitu urusan masuk ke dalam keluarga.
Di sana, hukum formal digantikan oleh satu kalimat sederhana.
”Santai saja, kan kita keluarga.”
Meterai disimpan di laci. Perjanjian diganti anggukan kepala. Dan kepercayaan dijadikan jaminan utama.
Hukum formal menuntut bukti tertulis. Dalam keluarga, bukti terbaik adalah ingatan kolektif. Ingatan ini rapuh, penuh amnesia selektif, tapi kadang terasa lebih kuat dari tanda tangan notaris. Kita rela mempertaruhkan transaksi paling berisiko pada perasaan, yang tak terbukti di pengadilan.
Pasal 1754 KUHPerdata mengatur pinjam-meminjam, pemberian barang habis pakai dengan kewajiban mengembalikan jumlah dan jenis yang sama.
Secara praktik, semua syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) harus dipenuhi. Syarat itu meliputi kesepakatan, kecakapan, objek, dan sebab yang halal. Namun, dalam keluarga, ini sering kali hanya fiksi niat baik.
Contohnya, adik butuh modal. Kakak langsung transfer uang. Tidak ada surat perjanjian, tenggat waktu, atau bunga. Karena bunga dianggap "kata kotor" yang merusak silaturahmi.
Di bank, ini adalah pinjaman tanpa agunan yang pasti ditolak.
Dalam keluarga, ini disebut bantuan kasih sayang. Cukup dibalas senyum, ucapan terima kasih, dan doa saat hari kelahiran.
Sayangnya, fiksi niat baik bertabrakan dengan amnesia finansial selektif. Setelah tiga tahun, kakak bertanya, uang ini utang atau hadiah? Adik berargumen, karena tanpa bunga dan perjanjian tertulis, itu adalah donasi kasih sayang murni.
Dalam konteks ini, hukum positif bisa diterapkan, tapi biaya pengadilan sering lebih mahal dari utang itu sendiri.
Maka, "pengadilan keluarga" menjadi arena arbitrase. Arbitrase ini berlangsung di ruang tamu saat hari raya. Saksi ahli adalah ibu yang netral. Putusannya sederhana. "Sudahlah, uang bisa dicari. Yang penting rukun".
Ikatan darah diyakini sebagai jaminan paling kokoh. Padahal, ia seperti tisu yang mudah koyak oleh nominal rupiah. Kejujuran tanpa batas sering hilang saat harta mulai dihitung.
Jika utang-piutang masih soal "uang kembali," babak rumit terjadi dalam pembagian harta gono-gini dan warisan.
Hukum formal melihat warisan sebagai perhitungan teknis. Akta pembagian warisan mengakhiri proses. Nyatanya, konflik muncul dari perjanjian lisan terlupakan atau janji almarhum yang didengar setengah telinga.
Testamen lisan, seperti "rumah ini untuk anak bungsu karena ia yang merawat saat-saat terakhir," berdaya ledak emosional. Namun, klaim itu cacat formil dan sulit dibuktikan di pengadilan perdata.
Dalam keluarga, perselisihan bukan hanya soal harta, tapi soal jasa tak tercatat. Siapa menjenguk, siapa bayar rumah sakit, menjadi "mata uang emosional" saat warisan dibagi.
Hukum warisan menguak titik rapuh persaudaraan. Kita dipaksa memilih keadilan prosedural (hukum tertulis) atau keadilan afektif (perasaan, pengorbanan). Sayangnya, kita sering kehilangan keduanya. Properti dan persaudaraan.
Hukum keluarga sejati adalah seni menghindari hukum formal. Banyak sengketa tak masuk pengadilan karena sadar bahwa memenangkan gugatan terhadap darah daging adalah kemenangan menyedihkan. Apa artinya uang kembali jika hak duduk bersama saat Lebaran hilang?
Dalam hukum keluarga, penegaknya bukan palu hakim, melainkan sanksi sosial. Dikucilkan saat reuni keluarga, dikeluarkan dari grup WhatsApp, diperlakukan asing di rumah sendiri. Sanksi ini lebih cepat, murah, dan lebih menyakitkan daripada vonis pengadilan resmi.
Kita kembali ke ironi awal. Hukum formal butuh bukti tertulis untuk melindungi kita dari orang asing, tapi keluarga menolak perlindungan itu dan bersandar pada ikatan darah, yang rapuh bagaikan kertas tisu. Perjanjian lisan menjadi bumerang, memecah hati.
Kadang terlintas ide jenaka, bagaimana kalau ada Asuransi Ikatan Darah yang menanggung biaya emosional utang tak terbayar atau warisan tak adil?
Absurd, tentu. Tapi pesan di baliknya jelas, hubungan darah terlalu mahal untuk dipertaruhkan hanya karena hitungan buku tabungan.
Akhirnya, kita butuh akta kejujuran dan damai, bukan di hadapan notaris, tapi di ruang tamu, sebelum nasi tumpeng dipotong. Kesadaran kolektif menuliskan kesepakatan bukan karena takut hukum, tapi untuk menghargai hubungan.
Mungkin, pada akhirnya, hukum tidak pernah benar-benar tinggal di ruang sidang. Ia bernafas di ruang tamu, di antara piring dan gelas yang disingkirkan setelah makan malam. Ia hidup di nafas orang tua yang menahan amarah, di tangan anak yang menunda minta maaf, di hati saudara yang memilih diam agar silaturahmi tak hancur.
Kita menulis pasal demi pasal untuk melindungi diri dari kecurangan orang asing, namun lupa menulis kesepakatan hati di antara mereka yang kita cintai. Hukum kehilangan makna bukan karena ia lemah, tapi karena kita menolak menerapkannya pada yang paling dekat.
Mungkin sudah waktunya mengganti kertas segel dengan janji yang ditulis bersama rasa hormat, agar setiap utang bukan jadi awal perpecahan, melainkan pengingat bahwa kejujuran seperti darah, mengalir, dan selalu menuntut untuk dijaga.