Di sebuah kecamatan di Jawa Tengah, seorang pedagang kaki lima diminta mengurus izin usaha ke tiga kantor berbeda.
Dinas Perindustrian. Dinas Perdagangan. Kelurahan setempat.
Ketiganya punya formulir sendiri. Biaya sendiri. Tenggat sendiri. Dan syarat dari satu kantor kerap bertentangan dengan syarat dari kantor lain.
Ini bukan cerita rekaan. Ini gambaran nyata dari apa yang para ahli sebut overlapping regulation. Aturan yang saling tumpang tindih dan pada akhirnya menjerat rakyat kecil yang paling tidak punya waktu untuk urusan birokrasi.
Negara dengan Ribuan Aturan
Indonesia bukan kekurangan peraturan. Yang kurang adalah keselarasannya.
Pada 28 Januari 2020, Presiden Joko Widodo berbicara di depan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ia menyampaikan sesuatu yang jarang diakui secara terbuka oleh seorang kepala negara.
"Saya memperoleh laporan bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Kita mengalami hiper-regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan yang kita buat sendiri." (Sumber: CNBC Indonesia dan Antara News, 28 Januari 2020)
Bahkan sebelum itu, pada Desember 2015, pemerintah mencatat sekitar 42.000 regulasi bisnis yang berlaku serentak. Separuhnya dianggap tumpang tindih atau sudah usang. (Sumber: Tandfonline, "Addressing Indonesia's Infrastructure Deficit", 2016, mengutip Jakarta Globe, 8 Desember 2015)
Di balik angka-angka itu ada ribuan orang yang setiap hari harus memilih. Menaati aturan mana? Atau membayar "damai" kepada petugas yang pun bingung aturan mana yang berlaku?
Masalah ini sudah lama dikenali. Tapi tidak kunjung sembuh.
Riset terbaru menyebut beberapa penyebab utama. Lemahnya perencanaan legislasi. Terlalu banyak lembaga yang berwenang membuat aturan. Proses harmonisasi yang tidak optimal. Dan yang paling sulit diakui, kepentingan politik yang masuk ke dalam proses perumusan peraturan. (Sumber: "Problematika Tumpang Tindih Peraturan Perundang-undangan di Indonesia", Indonesian Journal of Law and Justice, 30 Maret 2026)
Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, pernah mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki strategi penataan regulasi yang tertuang dalam RPJMN 2019–2024. Masalahnya, strategi di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi tindakan di lapangan. (Sumber: Hukumonline, "Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia", 22 Juni 2022)
Pada 2018, Bappenas menerbitkan studi *Indonesia Growth Diagnostics*. Kesimpulannya mengejutkan. Hambatan terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia bukan infrastruktur. Bukan modal. Melainkan regulasi yang tumpang tindih dan ego sektoral, karena kecenderungan tiap lembaga mendahulukan kepentingannya sendiri ketimbang berkoordinasi. (Sumber: Bappenas, "Indonesia Growth Diagnostics", 2018; dikutip juga oleh Indonesia at Melbourne, University of Melbourne, 17 Juni 2020)
Siapa yang Paling Terluka
Ketika dua regulasi saling berbenturan, yang paling dirugikan bukan korporasi besar yang punya tim hukum. Melainkan petani yang mengurus sertifikat lahan. Nelayan yang mencari izin melaut. Pengusaha kecil yang ingin membuka warung resmi.
Di sektor pertambangan, konflik regulasi antara pusat dan daerah terbukti menimbulkan ketidakpastian investasi dan sengketa administratif yang panjang. (Sumber: "Urgensi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan", PESHUM Journal, 21 Februari 2026)
Di sektor kelautan, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah membuat nelayan bingung. Izin dari siapa yang harus mereka pegang? Dan ketika mereka salah memilih, siapa yang melindungi mereka? (Sumber: PIMA, "Ketidakpastian Hukum Akibat Tumpang Tindih Peraturan Kelautan di Indonesia", 25 Agustus 2024)
Negara Lain Sudah Berbenah
Korea Selatan memberi pelajaran menarik. Pada 1998, negara itu mendirikan Regulatory Reform Committee yang bertugas khusus memangkas aturan yang tumpang tindih. Dari 11.125 regulasi yang ada, sebanyak 5.430 dicabut dan 2.411 direvisi. Hasilnya nyata, iklim bisnis membaik dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum meningkat. (Sumber: Indonesia at Melbourne, University of Melbourne, "Can Jokowi Clean Up Indonesia's Legal Mess?", 2014)
Indonesia pernah punya Komisi Hukum Nasional yang dibentuk tahun 2000 untuk tujuan serupa. Tapi karena perannya bertabrakan dengan lembaga lain, komisi ini menjadi tidak efektif dan dibubarkan pada 2014. Ironis, mengingat tugasnya menyelesaikan tumpang tindih regulasi.
Tumpang tindih regulasi bukan sekadar masalah birokrasi yang merepotkan.
Ini masalah keadilan.
Ketika aturan tidak jelas, yang bisa bermanuver adalah mereka yang punya uang, koneksi, atau pengacara. Yang tidak punya itu semua akan selalu berada di sisi yang kalah. Bukan karena salah. Tapi karena sistem yang memang tidak dirancang untuk mereka.
Reformasi regulasi bukan pekerjaan satu kabinet. Ia butuh komitmen lintas generasi, kemauan politik yang jujur, dan kesediaan lembaga negara untuk melepaskan sebagian kuasanya demi kepentingan bersama.
Sampai itu terjadi, pedagang kaki lima di Jawa Tengah itu masih akan bolak-balik kantor. Dengan formulir di tangan dan harapan yang tipis.
Pendapat anda, bagaimana. Isi di kolom komentar di ujung artikel ini.
=====
Suara Pelan adalah ruang untuk bicara pelan-pelan tentang hal-hal yang seharusnya didengar lebih keras.
