Pernikahan Tanpa Negara
Oleh: Hukman Reni
Pernikahan di Indonesia bukan sekadar penyatuan dua hati di hadapan Tuhan, melainkan sebuah kontrak sosial yang berlapis-lapis. Di satu sisi, ada legitimasi langit yang sakral. Di sisi lain, ada stempel tinta basah dari negara yang menentukan hidup-mati hak perdata seseorang.
Fenomena pernikahan siri muncul sebagai jembatan sekaligus jurang di antara keduanya. Ia sah menurut agama, namun tetap "gaib" di mata hukum negara. Pasangan yang memilih jalur ini sering kali terjebak dalam status administratif yang ambigu. “Kawin" tidak tercatat di Kartu Keluarga, sementara di KTP mereka mungkin masih menyandang status “kawin”.
Ini adalah sebuah kompromi administratif yang lebih menyerupai sketsa komedi birokrasi daripada sebuah solusi hukum konkret. Negara seolah-olah sedang memainkan peran sebagai penonton yang pura-pura buta. Mereka tahu sebuah keluarga telah terbentuk, mereka melihat interaksi sosial dan ekonomi di sana, namun mereka memilih untuk tidak mengakuinya secara resmi hingga ada lembaran kertas yang membuktikannya.
Ketidak-tercatatan ini bukan sekadar urusan tinta di atas kertas, melainkan awal dari rentetan konsekuensi yang mencekik.
Ketika sebuah pernikahan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara secara otomatis melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi unit terkecil masyarakat tersebut. Dampaknya merambat seperti akar yang merusak fondasi rumah. Anak-anak yang lahir dari perkawinan siri sering kali harus menelan pil pahit birokrasi sejak napas pertama mereka. Mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah menjadi perjuangan melelahkan, yang sering kali berujung pada akta yang hanya mencantumkan nama ibu.
Secara sosial, ini mungkin dianggap sepele bagi sebagian orang, namun secara hukum, ini adalah pemutusan hubungan perdata yang fatal. Tanpa pengakuan negara terhadap sosok ayah, hak waris anak menjadi kabur dan perlindungan hukum terhadap istri nyaris nihil. Istri dalam pernikahan siri tidak memiliki posisi tawar jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau jika suami pergi meninggalkan tanggung jawabnya tanpa jejak.
Seorang pakar hukum keluarga, Hazar Kusmayanti, pernah menekankan bahwa pencatatan perkawinan sebenarnya adalah pintu masuk utama bagi perlindungan hukum. Tanpa melalui pintu tersebut, hukum hanya akan tetap menjadi teks-teks normatif yang tidak memiliki taring untuk melindungi siapa pun. Senada dengan hal itu, Addin Daniar Syamdan dari Universitas Diponegoro juga mempertegas bahwa meski sah secara syariat, perkawinan siri tetap tidak memiliki legalitas di mata hukum negara.
Ketegangan antara legitimasi agama dan administrasi negara ini menciptakan sebuah ruang abu-abu yang luas, di mana warga negara sering kali menjadi korban dari ketidaksinkronan sistem. Kita berada di sebuah titik di mana kesalehan seseorang secara teologis tidak serta-merta menjamin keamanan perdatanya secara sosiologis.
Jika kita melihat data yang lebih luas, masalah ini semakin rumit ketika bersentuhan dengan fenomena perceraian. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana angka perceraian meningkat tajam dari sekitar 400 ribu kasus pada tahun 2015 menjadi lebih dari 500 ribu kasus pada tahun 2020.
Namun, angka-angka ini hanyalah puncak gunung es. Di bawah permukaan statistik resmi itu, terdapat jutaan kasus perceraian "tak resmi" atau cerai diam-diam yang tidak pernah terdeteksi radar pengadilan. Pasangan-pasangan ini berpisah begitu saja tanpa adanya putusan pengadilan agama bagi Muslim atau pengadilan negeri bagi non-Muslim. Mereka secara sosial sudah bubar jalan, mungkin sudah tinggal di kota berbeda, atau bahkan sudah menjalin hubungan baru, namun dokumen kependudukan mereka tetap mencatat mereka sebagai suami-istri yang sah.
Praktik cerai diam-diam ini sering kali berujung pada pernikahan siri baru. Seseorang yang secara administratif masih terikat pernikahan dengan orang pertama, memilih menikah secara siri dengan orang kedua untuk menghindari kerumitan birokrasi pengadilan yang mahal dan memakan waktu.
Hasilnya adalah sebuah kekacauan identitas. Seseorang bisa memiliki dua realitas yang saling bertolak belakang. Realitas sosial di mana dia adalah kepala keluarga di sebuah rumah tangga baru, dan realitas administratif di mana dia masih terdaftar sebagai suami dari orang yang mungkin sudah tidak ia temui bertahun-tahun. Ini adalah sebuah absurditas yang dipelihara oleh sistem hukum kita sendiri.
Fenomena ini ternyata bukan hanya menjadi beban bagi Indonesia. Filipina mengalami dilema serupa, bahkan mungkin lebih ekstrem. Di sana, perceraian adalah sesuatu yang hampir mustahil dilakukan secara hukum, kecuali bagi warga Muslim di wilayah tertentu. Ketatnya aturan ini ternyata tidak membuat pernikahan menjadi lebih suci. Sebaliknya, ia justru melahirkan apa yang disebut sebagai "pasangan bayangan". Warga yang sudah tidak lagi harmonis memilih berpisah secara tidak resmi dan menjalin hubungan baru tanpa legalitas.
Negara yang mencoba terlalu ketat menggenggam moralitas warganya melalui hukum sering kali justru berakhir dengan menciptakan populasi besar yang hidup di luar jangkauan hukum itu sendiri. Indonesia nampaknya sedang menuju ke arah yang sama jika tidak segera membenahi jurang antara realitas sosial dan tuntutan administratifnya.
Kita bisa membayangkan negara sebagai sosok "mertua besar" dalam rumah tangga kita. Ia adalah entitas yang selalu ingin tahu, menuntut laporan, dan memberikan restu dalam bentuk stempel. Jika sebuah pernikahan tidak dicatat, negara dengan angkuh akan berkata bahwa kalian belum resmi menjadi bagian dari keluarga besar kami.
Namun, di sisi lain, jika sebuah pasangan ingin berpisah namun tidak mampu melewati labirin pengadilan yang berliku, negara dengan keras kepala menolak mengakui perpisahan itu. Meskipun pasangan tersebut sudah tidak lagi berbagi atap, tidak lagi berbagi nafkah, dan tidak lagi memiliki keterikatan emosional, negara tetap bersikeras bahwa mereka adalah pasangan utuh dalam lembaran arsipnya.
Ini menunjukkan bahwa fokus negara sering kali bukan pada kebahagiaan atau perlindungan manusia, melainkan pada kerapian catatan administratif di gudang arsipnya.
Hukum perkawinan di Indonesia dalam banyak hal terasa seperti drama sinetron yang diproduksi secara massal. Ia penuh dengan intrik, kompromi di bawah meja, dan absurditas yang tak habis-habisnya. Namun, ada satu perbedaan mendasar yang menyakitkan. Sebuah sinetron selalu memiliki episode terakhir di mana semua masalah selesai, sementara drama hukum perkawinan bagi warga biasa bisa berlangsung sepanjang hayat tanpa resolusi jelas. Masalah ini terus berputar dalam lingkaran setan antara kebutuhan spiritual, tuntutan sosial, dan kekakuan birokrasi. Perubahan status perkawinan yang seharusnya menjadi urusan pribadi sederhana, menikah, berpisah, lalu tercatat, justru menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang melelahkan.
Ketika kita bertanya apakah hukum perkawinan kita sedang melindungi keluarga atau sekadar melindungi arsip negara, jawabannya mungkin terasa pahit. Saat ini, sistem kita nampaknya lebih memprioritaskan prosedur daripada esensi. Kita melihat bagaimana seorang ibu harus menangis di depan loket dinas kependudukan hanya untuk mendapatkan pengakuan atas anaknya, atau bagaimana seorang janda siri kehilangan hak atas rumah yang ia bangun bersama suaminya karena tidak memiliki selembar buku nikah.
Satir yang paling tajam adalah kenyataan bahwa hukum yang seharusnya diciptakan untuk memberikan rasa aman justru sering kali menjadi instrumen yang membuat warganya sendiri menjadi korban.
Pernikahan siri pada akhirnya adalah potret nyata dari ketegangan yang belum terselesaikan antara Tuhan dan Kaisar. Antara keyakinan agama yang bersifat privat dan administrasi publik yang bersifat memaksa.
Selama negara tetap bersikukuh pada formalisme kaku tanpa memberikan kemudahan akses bagi warga kurang mampu atau yang memiliki keterbatasan literasi hukum, maka pernikahan siri dan perceraian diam-diam akan tetap menjadi pelarian populer. Kita tidak bisa terus menutup mata dan menganggap semua baik-baik saja hanya karena angka di kertas terlihat rapi.
Ke depannya, diperlukan sebuah redefinisi mengenai peran negara dalam urusan domestik warganya. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator yang menjamin hak asasi manusia, terutama hak anak dan perlindungan perempuan, tanpa harus terjebak dalam kerumitan yang menghukum warga negaranya sendiri.
Jika kita membiarkan sistem ini terus berjalan tanpa perbaikan, kita sebenarnya sedang membangun peradaban di atas fondasi arsip yang rapi, namun di dalamnya dipenuhi manusia-manusia yang haknya terabaikan dan hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Sebuah negara yang kuat bukan dilihat dari seberapa tebal tumpukan arsip pernikahannya, melainkan seberapa nyata perlindungan yang dirasakan setiap anggota keluarga, terlepas dari apakah mereka memiliki selembar sertifikat atau hanya memiliki janji di hadapan langit.
Secara sosiologis, pernikahan siri di Indonesia tidak bisa hanya dipandang sebagai pembangkangan hukum. Fenomena ini adalah mekanisme pertahanan hidup bagi kelompok masyarakat tertentu.
Menurut sosiolog hukum Soerjono Soekanto, hukum hanya akan efektif jika selaras dengan kesadaran hukum masyarakat.
Namun, ketika hukum positif menciptakan beban finansial dan prosedural yang berat, masyarakat akan beralih ke hukum adat atau agama yang dianggap lebih "fungsional" dan murah.
Bagi masyarakat kelas bawah, biaya pengurusan surat nikah, transportasi ke kantor urusan yang jauh, hingga kerumitan administratif dianggap sebagai hambatan yang lebih besar daripada risiko kehilangan perlindungan hukum di masa depan.
Dalam perspektif sosiologi keluarga, terdapat apa yang disebut sebagai "pragmatisme relasional". Banyak pasangan memilih nikah siri sebagai bentuk uji coba atau karena hambatan sosial, seperti poligami yang sulit mendapat izin pengadilan atau pernikahan beda agama yang buntu secara administratif. Di sini, pernikahan siri berfungsi sebagai "katup penyelamat" agar hubungan tetap memiliki legitimasi moral di mata tetangga dan Tuhan, meskipun mereka tahu bahwa secara administratif mereka sedang berjalan di atas tali tipis.
Indonesia tidak sendirian dalam pergulatan ini. Di berbagai belahan dunia Islam, ketegangan antara hukum syariat dan kodifikasi negara juga terjadi dengan dinamika beragam.
Di Mesir, terdapat fenomena nikah Urfi yang secara substansi mirip nikah siri. Bedanya, nikah Urfi sering dilakukan kalangan mahasiswa atau pasangan muda untuk menghindari beban ekonomi mahar yang sangat tinggi dan biaya pesta pernikahan fantastis dalam tradisi Arab. Pemerintah Mesir mencoba melakukan penertiban, namun praktik ini tetap subur karena akar ekonominya yang dalam.
Sebaliknya, Tunisia adalah salah satu negara Muslim paling progresif. Sejak kepemimpinan Habib Bourguiba, Tunisia melarang poligami dan mewajibkan pencatatan pernikahan secara ketat melalui Code of Personal Status. Di sana, pernikahan yang tidak dicatat dianggap tidak sah dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, kekakuan ini juga melahirkan resistensi di kantong masyarakat tradisional yang merasa negara terlalu jauh mencampuri urusan privat.
Dalam tradisi Syiah di Iran, terdapat nikah Mut’ah atau nikah kontrak yang memiliki durasi waktu tertentu. Meskipun secara legal diakui dalam kerangka agama mereka, praktiknya sering menciptakan kerentanan serupa bagi perempuan, di mana perlindungan jangka panjang terhadap hak ekonomi dan anak menjadi isu yang terus diperdebatkan aktivis hak perempuan.
Secara sosiologis, beban terberat dari ketidaktercatatan ini jatuh pada pundak perempuan. Hal ini diperparah oleh Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata "dicatat" di sini sering menjadi pisau bermata dua. Bagi negara, ini adalah kewajiban administratif, namun bagi perempuan yang suaminya enggan mencatatkan pernikahan, aturan ini menjadi jeratan yang mematikan hak perdatanya.
Sosiolog feminis sering berargumen bahwa ketidak-tercatatan adalah alat kontrol maskulin. Dengan tidak mencatatkan pernikahan, laki-laki memiliki mobilitas hukum lebih tinggi, mereka bisa pergi kapan saja tanpa harus melewati proses perceraian rumit, sementara perempuan tertinggal dengan beban sosial dan pengasuhan anak tanpa dukungan hukum. Inilah yang disebut sebagai feminization of poverty (feminisasi kemiskinan) yang dipicu oleh kebijakan administratif.
Di luar dunia Islam, negara seperti Prancis mengenal Pacte Civil de Solidarité (PaCS). Ini adalah bentuk kemitraan sipil yang lebih fleksibel daripada pernikahan penuh, namun memberikan perlindungan hukum jelas bagi pasangan yang hidup bersama.
Model seperti ini menunjukkan bahwa negara bisa menyediakan "jalan tengah" bagi warga yang ingin ikatan mereka diakui tanpa harus terjebak dalam kompleksitas hukum pernikahan tradisional yang dianggap terlalu mengikat.
Namun di Indonesia, kita masih terjebak dalam dualisme kaku. Kita menolak memberikan pengakuan hukum pada pernikahan siri dengan alasan ketertiban administrasi, namun kita juga tidak mampu menyediakan layanan pencatatan yang mudah dijangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Akibatnya, jutaan anak Indonesia terus lahir dalam status 'anak luar kawin' hanya karena orang tuanya tidak memiliki akses menembus tembok birokrasi.
Pada akhirnya, sosiologi mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga 'hidup' dan bisa diakses oleh warga yang tertinggal di luar pagar birokrasi.
Selama jurang antara biaya birokrasi dan kemampuan ekonomi masyarakat masih lebar, pernikahan siri akan tetap menjadi pilihan utama.
Negara harus berhenti bersikap sebagai "polisi moral" yang hanya mencatat apa yang ia sukai, dan mulai bertindak sebagai pelayan publik yang menjamin setiap unit keluarga mendapatkan hak-hak dasarnya.
Tanpa jembatan hukum yang memadai, kita sebenarnya sedang memelihara bom waktu sosiologis, di mana jutaan warga hidup tanpa identitas hukum jelas, menciptakan generasi yang rentan dan terpinggirkan oleh arsip negaranya sendiri.
