Tiga Petugas Karcis yang Tak Pernah Libur
Oleh: Hukman Reni
Ada tiga petugas yang nyaris tidak pernah absen dalam kehidupan finansial kita. Yang pertama datang saat gaji diterima. Yang kedua muncul ketika kita berbelanja. Yang ketiga menunggu di ujung jalan, ketika kita berhenti sebentar, memarkir kendaraan, atau menggunakan fasilitas publik tertentu.
Mereka bernama Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Retribusi. Tiga kewajiban finansial yang mengikuti warga sebagaimana bayangan mengikuti tubuh. Hadir dalam aktivitas sehari-hari, tetapi jarang benar-benar dipahami. Maka wajar jika publik bertanya, apakah ketiganya bekerja untuk kepentingan negara, atau sekadar menjaga ritme pemungutan fiskal yang tidak pernah berhenti?
Direktorat Jenderal Pajak mencatat rasio pajak Indonesia terhadap PDB masih berada di kisaran 10–11 persen, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai sekitar 34 persen. Angka itu menunjukkan satu hal. Potensi pajak Indonesia masih besar, tetapi kepatuhan sukarela belum cukup kuat. Di balik statistik tersebut terdapat jutaan warga yang membayar tanpa benar-benar memahami apa yang mereka bayar, mengapa mereka membayar, dan untuk apa uang itu digunakan.
Sebelum menuntut akuntabilitas, kita perlu memahami perbedaan mendasar di antara ketiganya. Sebab pajak dan retribusi bukanlah hal yang sama, meskipun dalam praktik sehari-hari sering diperlakukan seolah demikian.
Pajak adalah iuran wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Ciri utamanya sederhana. Tidak ada kontra-prestasi langsung yang diterima pembayar pajak secara individual. Kita membayar Pajak Penghasilan, tetapi tidak memperoleh tagihan balasan yang menyebut fasilitas mana yang dibangun dari setoran kita. Balas jasanya hadir dalam bentuk yang luas dan kolektif berupa keamanan, pendidikan, layanan publik, pertahanan, dan infrastruktur nasional. Pajak bekerja untuk seluruh negeri, bukan untuk tiap individu. Karena itu kita tidak bisa menunjuk satu ruas jalan tol lalu berkata, “Itu jalan saya. Saya yang membangunnya.”
Retribusi berbeda. Retribusi adalah pungutan atas jasa atau izin tertentu yang secara khusus disediakan pemerintah daerah. Ciri utamanya hanya satu, ada balas jasa langsung. Retribusi kebersihan menuntut sampah terangkut. Retribusi parkir menuntut fasilitas yang tertib dan aman. Retribusi pasar menuntut lingkungan yang bersih, layak, dan terawat. Karena ada hubungan langsung antara pembayaran dan layanan, maka ketika layanan tidak hadir, warga berhak marah. Bukan hanya secara moral, melainkan juga secara hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sayangnya, kreativitas memungut sering kali bergerak lebih cepat daripada kreativitas membuat aturan. Karcis pasar tanpa dasar peraturan, pungutan keamanan lingkungan yang tidak jelas legalitasnya, atau iuran wajib yang tidak memiliki landasan hukum masih mudah ditemukan. Semua itu dapat dipersoalkan. Dan memang seharusnya dipersoalkan.
Di antara ketiga petugas karcis itu, Pajak Penghasilan adalah yang paling ideologis. Ia merupakan anak kandung teori ability to pay, doktrin yang mungkin membuat Adam Smith tersenyum dan John Rawls mengangguk pelan. Di balik tarif progresifnya tersembunyi keyakinan lama bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih besar harus menanggung beban lebih besar, sementara yang lemah tidak boleh dibebani secara berlebihan.
PPh juga merupakan pajak yang paling terasa di kulit. Kita melihatnya di slip gaji. Kita menyadarinya ketika penghasilan meningkat dan tarif pajak ikut naik. Seolah negara menepuk bahu sambil berkata, “Selamat. Tapi sini sedikit.”
Namun seadil apa pun strukturnya, balas jasa PPh tetap bersifat abstrak. Ia membiayai pertahanan meski kita tidak pernah melihat tank lewat di depan rumah. Ia membantu membiayai sekolah negeri meski anak kita bersekolah di swasta. Ia ikut membangun infrastruktur nasional meski jalan kampung kita masih bergelombang seperti permukaan kulit jeruk.
Jika PPh adalah idealis, maka PPN adalah oportunis yang elegan. Diam, halus, dan hampir selalu berhasil mengambil bagiannya dari dompet kita. Ia hadir dalam struk belanja, pada kopi sachet dini hari, paket data tengah malam, hingga kebutuhan sehari-hari yang paling sederhana. Kita jarang membicarakannya, tetapi membayarnya hampir setiap hari.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022. Secara hukum masih tersedia ruang penyesuaian lebih lanjut sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional. Berbeda dengan PPh, PPN tidak peduli pada ideologi. Ia hanya peduli pada konsumsi. Orang kaya dan orang miskin sama-sama membayar tarif yang sama ketika membeli sabun mandi.
Karena itu para ekonom sering menyebutnya sebagai pajak yang cenderung regresif. Ia tidak melihat kemampuan membayar. Ia hanya melihat isi keranjang belanja. Keadilannya dapat diperdebatkan, tetapi efektivitasnya jauh lebih sulit dibantah. PPN adalah mesin fiskal yang menjaga negara tetap bernapas bahkan ketika politik sedang demam tinggi. Pemerintah dapat tersendat dalam banyak urusan, tetapi hampir tidak pernah tersendat dalam memungut PPN. Dalam urusan ini, negara bekerja sangat rapi. Mungkin bahkan terlalu rapi.
Pada akhirnya, trinitas fiskal ini tidak sekadar memungut uang. Ia menguji kualitas hubungan antara negara dan warga negaranya. PPh menguji apakah negara mampu mewujudkan keadilan distributif. PPN menguji transparansi dan integritas sistem konsumsi nasional. Sementara itu, retribusi menguji kualitas pelayanan publik pada level paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari kebersihan, parkir, pasar, hingga layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Sepanjang sejarah perpajakan dunia, dari Magna Carta hingga pekik no taxation without representation dalam Revolusi Amerika, warga negara selalu menagih tuntutan yang sama. Jika negara memungut, negara harus menjelaskan. Jika negara mengambil, negara harus mempertanggungjawabkan. Sebab di balik setiap pungutan selalu terdapat hubungan politik antara yang memungut dan yang dipungut.
Pajak bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah pernyataan kepercayaan antara warga dan negara. Retribusi bukan sekadar biaya layanan, melainkan kontrak jasa yang menuntut pemerintah memenuhi kewajibannya. Dan PPN bukan sekadar angka dalam struk belanja, melainkan mekanisme yang meminta warga ikut menopang negara setiap kali mereka berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.
Karena itu kita bukan sekadar wajib bayar. Kita adalah pemegang saham republik yang berhak meminta laporan, menuntut transparansi, dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai asas hukum, kepatutan, serta kepentingan publik.
Sebab dari zaman Revolusi Amerika hingga struk minimarket yang baru saja kita terima, satu prinsip tidak pernah berubah. Negara boleh memaksa pungutan, tetapi rakyat berhak memaksa pertanggungjawaban.
Dan ketika retribusi dipungut sementara layanan tidak pernah datang, persoalannya bukan lagi sekadar etika. Ia telah berubah menjadi persoalan hukum.
