UU ITE, PDP, dan Jejak Digital
Oleh: Hukman Reni
Selamat datang di medan perang siber keseharian. Di sini, sengketa tidak diselesaikan di meja.
Ia diselesaikan di balik layar ponsel. Dengan adu pasal, bukan adu argumen.
Di era ini, setiap orang adalah editor.
Setiap orang adalah penerbit.
Dan setiap orang berpotensi menjadi terdakwa, dalam waktu yang bersamaan.
UU ITE mengubah kata-kata menjadi jeruji besi.
UU PDP mencoba melindungi privasi dari tangan-tangan jahil.
Dan pencemaran nama baik menjadi senjata bully legal paling mudah diakses.
Satu jempol yang lalai. Bisa berujung panggilan polisi.
UU ITE lahir dengan niat mulia. Menjaga ketertiban siber. Melindungi martabat individu. Namun dalam praktiknya, ia bermutasi. Ia menjadi senjata balas dendam yang paling mudah diakses.
Ironisnya, yang paling sering terjerat bukan pelaku kejahatan siber. Melainkan warganet yang sekadar curhat. Putus asa terhadap pelayanan buruk. Kecewa pada mantan pasangan. Lalu melampiaskannya dengan unggahan emosional, diksi hiperbolis, dan emotikon marah.
Dalam hukum perdata, itu hanya keluhan konsumen. Dalam hukum ITE, itu bisa menjadi "mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan”, yang berujung pada panggilan polisi.
Ironi terbesar pasal yang dimaksud melindungi martabat justru membungkam kritik. Korban KDRT bisa lebih mudah menjadi tersangka daripada pelakunya. Konsumen yang mengeluh bisa lebih cepat dipanggil daripada penjual yang menipu.
Dalam teori hukum, mens rea atau niat jahat, harus dibuktikan. Di pengadilan opini publik, yang diukur bukan niat. Melainkan dampak emosional unggahan itu.
Maka setiap pengguna media sosial kini dipaksa menjadi ahli hukum instan. Menimbang apakah caption-nya opini sah atau potensi pasal pidana. Sebelum menekan *post*.
Jika UU ITE adalah tongkat pemukul, maka UU PDP adalah perisai yang datang terlambat.
UU ini menjadikan data pribadi, nama, NIK, alamat, riwayat Kesehatan, sebagai komoditas suci yang wajib dijaga. Oleh perusahaan. Oleh pemerintah. Oleh pengendali data.
Tapi ironi terbesarnya bukan di sana.
Kita sendiri adalah pelanggar data pribadi terbesar bagi diri kita sendiri.
Kita menuntut perusahaan teknologi melindungi data kita. Tapi di saat yang sama, kita mengunggah selfie dengan tiket pesawat. Menampilkan kode booking. Lokasi. Wajah anak-anak kita, di publik.
Kita menyerahkan identitas bukan karena ancaman. Melainkan karena iming-iming likes dan komentar.
Ancaman terbesar terhadap privasi bukan lagi hacker. Ia adalah jempol kita sendiri. Hukum berjuang melindungi dari luar. Sementara ancaman lahir dari dalam.
UU PDP hanya efektif bila diiringi satu hal yang tidak bisa dilegislasi, kesadaran moral.
Di tengah semua ini, negara membangun tiga lapis penjaga ruang digital.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berjaga di lapisan paling dalam, keamanan infrastruktur nasional dari serangan siber dan kebocoran data.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdiri di Tengah, mengatur konten, menimbang antara perlindungan dan pembatasan, antara moderasi dan sensor.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berdiri di garis terdepan, mengejar pelaku penipuan daring, peretasan, dan hoaks lintas platform.
Segitiga pengawasan. Keamanan, regulasi, penegakan.
Tapi sebesar apa pun sistem yang dibangun, fondasi paling kuat tetap satu.
Warga digital yang berpikir sebelum mengunggah.
Negara bisa membangun algoritma pengawasan tercanggih.
Tapi kebocoran terbesar selalu terjadi di jari manusia.
Sanksi hukum hanyalah upaya reaktif.
Ia datang setelah kerusakan terjadi.
Keadilan digital sejati bukan di sana.
Ia ada di detik sebelum kita menekan post.
Mungkin suatu hari, ponsel kita perlu dilengkapi asisten hukum virtual. Yang memberi notifikasi: "PERINGATAN! Caption anda berpotensi melanggar UU ITE dan dapat menyebabkan perceraian. Apakah Anda yakin ingin melanjutkan?"
Tapi hingga teknologi itu hadir, hanya satu perangkat yang benar-benar efektif.
Akal sehat. Dan hati nurani.
Karena hukum digital bukan tentang membatasi suara manusia. Ia tentang mengingatkan kita untuk berhenti sejenak. Sebelum suara itu menjadi peluru bagi diri sendiri.
