Perjanjian di Bawah Tangan
Oleh: Hukman Reni
Perjanjian di bawah tangan selalu menempati ruang yang ambigu dalam tatanan hukum Indonesia. Ia bukan sebuah akta resmi yang dilindungi oleh cap negara, namun juga tidak pantas disebut sekadar catatan pinggir. Tanpa kehadiran pejabat umum sebagai saksi, dokumen ini justru sering merekam esensi kejujuran dan itikad baik yang luput dari lembaran-lembaran berstempel tebal dan segala rupa formalitas yang kaku.
Dalam hiruk pikuk kehidupan sehari-hari, kesepakatan sederhana ini menjelma menjadi instrumen paling memadai untuk mengikat manusia yang beroperasi atas dasar saling percaya.
Jauh sebelum negara merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sejak era manusia kuno bertukar kerang dan garam, janji telah lebih dulu diakui sebagai institusi sosial. Kontrak lahir bukan di kantor notaris, melainkan dari mulut orang-orang yang bersepakat untuk saling menjaga kehormatan dalam setiap transaksi.
Levi-Strauss mungkin akan tersenyum jika melihat bagaimana jual beli motor bekas di kampung masih setia pada tradisi primordial ini.
Dan Durkheim, yang percaya bahwa kontrak adalah produk moral masyarakat, tentu akan mengangguk-angguk mengapa banyak warga lebih percaya pada tatapan mata daripada stempel negara.
Di banyak ruang keluarga, warung, dan toko kecil di sudut-sudut kota dan desa, perjanjian di bawah tangan hidup sebagai dokumen paling jujur yang bisa ditemukan.
Surat jual beli motor yang ditulis di belakang buku tulis matematika anak kelas tiga SD, catatan utang piutang di warung kopi dengan tanda tangan yang mungkin dibuat sambil memegang rokok, kesepakatan pembagian warisan di atas kertas HVS kusut dengan pulpen yang tintanya hampir habis, semua ini menggambarkan bahwa, hukum sering kali lebih rajin muncul di meja dapur daripada di meja birokrasi. Di saat negara sibuk mencari format, masyarakat sudah lebih dulu menemukan substansi.
Perjanjian di bawah tangan adalah manifestasi paling murni dari asas pacta sunt servanda. Janji harus ditepati. Di sinilah hukum kembali ke akarnya yang terdalam, berupa kepercayaan. Tidak perlu meterai Rp 10.000 untuk memberi bobot moral pada kata-kata.
Thomas Hobbes pernah mengingatkan bahwa masyarakat tanpa kepercayaan akan berubah menjadi rimba.
Namun Hobbes, mungkin akan sedikit melunak ketika melihat bagaimana warga desa bisa meminjamkan uang hanya dengan sepotong kertas kecil.
Sebab, dalam banyak konteks kehidupan sehari-hari di Indonesia, kepercayaan justru muncul sebelum formalitas. Ia menjadi akar tunggal hubungan sosial.
Karena itulah, perjanjian di bawah tangan bukanlah “jalan pintas” hukum, melainkan bentuk awal self-governance, sebuah mekanisme masyarakat untuk mengatur diri sendiri sebelum negara hadir dengan struktur resminya.
Secara sosiologis, perjanjian di bawah tangan merefleksikan betapa eratnya jalinan sosial masyarakat Indonesia.
Kita adalah masyarakat yang lebih menghormati rasa malu ketimbang aturan yang tertulis, suatu ikatan yang oleh Durkheim disebut sebagai solidaritas mekanik, solidaritas yang lahir dari kedekatan dan kesamaan hidup.
Di banyak tempat, perjanjian tertulis sering kali hanya berfungsi sebagai formalitas tambahan, bukan untuk meyakinkan, melainkan untuk mengingatkan. Yang sesungguhnya mengikat bukanlah dokumen itu sendiri, melainkan rasa sungkan yang melingkupi para pihak.
Karena alasan itu, satu tanda tangan di warung kopi dapat membawa bobot yang jauh lebih besar daripada paragraf panjang di dalam akta notaris.
Dalam perspektif antropologi, fenomena ini tidak hanya menarik, tetapi juga memberikan pencerahan yang jenaka. Banyak komunitas menganggap perjanjian lisan jauh lebih sakral daripada tulisan.
Ritual seperti makan sirih di Timor, minum tuak bersama di Batak, atau berbagi pinang di Papua, adalah bentuk pengikatan yang membuat "tanda tangan" di selembar kertas tampak seperti drama kecil tanpa makna hakiki.
Dengan demikian, perjanjian di bawah tangan justru merupakan evolusi modern dari tradisi kepercayaan yang jauh lebih tua.
Ia menambahkan dimensi catatan tertulis pada sebuah praktik yang hakikatnya telah hidup dan mengikat selama ratusan tahun.
Antropolog Clifford Geertz pernah menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi mengatur tindakan, tetapi juga meneguhkan makna sosial. Perjanjian di bawah tangan lahir tepat di wilayah makna tersebut, di mana hukum muncul bukan dari paksaan kekuasaan, melainkan dari kedalaman kebiasaan yang dipercayai bersama.
Namun, realitas menuntut penyesuaian. Ketika perjanjian ini memasuki ruang sidang, ia wajib tunduk pada aturan formal yang ditetapkan oleh negara.
Di sinilah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berdiri sebagai pagar penentu.
Syarat-syarat fundamental, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, berlaku merata, terlepas apakah perjanjian itu ditulis di atas kertas berlogo notaris atau di atas kardus mie instan.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai keabsahan hukum sebuah perjanjian tidak ditentukan oleh kemewahan kertas atau keresmian pejabat yang mengesahkan, tetapi oleh terpenuhinya empat syarat fundamental tersebut.
Dengan kata lain, bentuk tidak menentukan sahnya perjanjian, melainkan menentukan kekuatan pembuktiannya. Notaris memang mendapat kehormatan sebagai produsen "akta otentik" yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Meskipun demikian, akta di bawah tangan tetap sah secara substansial, selama para pihak tidak tiba-tiba kehilangan ingatan bahwa mereka pernah menandatanganinya.
Subekti menegaskan bahwa akta di bawah tangan mendapat kekuatan pembuktian penuh ketika tanda tangan tidak disangkal. Tetapi bila ada yang berlagak amnesia dan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka dimulailah drama pembuktian.
Prof. R. Soepomo mengingatkan bahwa ketika tanda tangan disangkal, proses pembuktian menjadi rumit karena harus melibatkan pembanding tulisan, saksi, atau ahli. Hal inilah yang membuat hakim sering kali berhati-hati menilai perjanjian di bawah tangan, meskipun tetap memberikan tempat terhormat selama perjanjian dibuat secara benar dan sukarela.
Untuk menggambarkan hal itu, kita bisa membuat ilustrasi. Dua sahabat membuat perjanjian jual beli sapi di atas sobekan kardus mie instan. Ketika bersengketa, hakim bertanya, “Mengapa kardus?” Mereka menjawab, “Karena cuma itu yang ada, Yang Mulia.”
Hakim menatap kardus itu, mengamati tanda tangan yang sama, lalu berkata, “Kalau kalian menandatanganinya dan sapinya benar-benar berpindah tangan, maka kardus ini lebih kuat dari seribu halaman ceramah hukum.” Secara normatif, ini benar. Hukum lebih menghargai esensi daripada estetika.
Pasal 1874 KUHPerdata berkata demikian. Pasal 1875 mendukungnya. Pasal 1866 memberinya panggung dan bahkan berbagai putusan pengadilan terus memperkuat kedudukannya.
Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, banyak putusan menegaskan bahwa akta di bawah tangan adalah alat bukti yang sah selama tidak terbukti palsu. Bahkan ada putusan yang menyatakan akta notaris dapat dikalahkan oleh akta bawah tangan jika fakta lapangan mendukungnya. Sebuah ironi kecil yang pasti membuat sebagian notaris menghela nafas panjang.
Namun dinamika sosial memberi lapisan persoalan tersendiri. Banyak warga enggan membuat akta notaris karena dianggap terlalu formal, terlalu mahal, atau “tidak enak untuk urusan keluarga”. Ironisnya, justru karena urusan keluarga, perjanjian seharusnya dibuat dengan lebih hati-hati. Banyak persaudaraan retak hanya karena selembar kertas sederhana yang dibuat tanpa pemahaman akan konsekuensinya.
Soetandyo Wignjosoebroto pernah menekankan bahwa hukum negara sering kalah oleh hukum hubungan sosial, setidaknya sampai sebuah sengketa muncul dan membuka mata semua pihak.
Pada akhirnya, perjanjian di bawah tangan adalah cermin dari dinamika hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya hidup di ruang sidang dan kantor-kantor mewah, tetapi juga di warung kopi, ruang tamu, dan meja kecil tempat dua orang menandatangani janji. Hukum hidup di antara tawa dan obrolan ringan, di antara angka-angka kecil yang ditulis dengan pena murah.
Barangkali inilah wajah hukum yang paling manusiawi. Hukum yang lahir dari kebutuhan nyata, bukan dari formalitas administratif.
Maka ketika suatu hari anda menandatangani selembar kertas biasa untuk membeli barang bekas, meminjamkan uang, atau menyepakati sesuatu dengan tetangga, ingatlah bahwa pada momen sederhana itu, mungkin hukum sedang bekerja pada derajat paling jernih, diam, sederhana, dan tanpa banyak gaya. Sebelum negara ikut campur, di situlah hukum sebenarnya bernafas.
