Kami,
Kepala Negara/Pemerintahan Republik Indonesia dan Republik Demokratik
Timor-Leste bertemu di Bali pada tanggal 15 Juli 2008 untuk menerima laporan akhir
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), yang dibentuk dan dimandatkan oleh
kami. Untuk itu, kami menyampaikan pernyataan bersama sebagai berikut:
1.
Kedua Negara telah menempuh jalan panjang untuk menyembuhkan luka dari bagi
masa lalu bersama yang tidak menguntungkan. Sebagai tetangga dekat, kedua
negara bertekad untuk bekerja bersama dalam memajukan perdamaian dan
persahabatan, yang meletakkan dasar kuat untuk membangun suatu hubungan
bertetangga yang stabil, bersahabat dan saling menguntungkan. Dalam kaitan ini,
kami menekankan pentingnya penyelesaian berbagai permasalahan residual kedua
negara.
2.
Berpedoman pula pada semangat Piagam PBB, kami sepakat, berkenaan dengan
kejadian-kejadian pada tahun 1999, untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP). Pembentukan dan pelaksanaan Komisi merupakan upaya kami untuk
bersama-sama mengungkap kebenaran faktual berkenaan dengan hakekat, sebab dan
lingkup berbagai pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi pada periode menjelang
dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Timur pada tahun1999.
3.
Belajar dan mengambil pelajaran dari pengalaman bersama, dan didorong oleh
keinginan kuat untuk bergerak maju ke depan, kami bertekad untuk menutup bagian
dari masa lalu melalui berbagai upaya bersama. Komisi Kebenaran dan
Persahabatan merupakan mekanisme yang unik dan belum pernah ada sebelumnya,
yang dibentuk oleh dua Negara berdaulat dalam rangka menyelesaikan berbagai isu
bilateral melalui pencarian kebenaran dan pemajuan persahabatan melalui proses
non-yudisial yang menekankan pada tanggungjawab kelembagaan. Di samping upaya
pemajuan persahabatan, kami berkehendak untuk memastikan tidak berulangnya
kejadian serupa.
4.
Kami berbesar hati dengan kemajuan hubungan bilateral sejak pembukaan hubungan
diplomatik di antara kedua Negara. Selain mekanisme konsultasi bilateral yang
mencakup antara lain, isu-isu perbatasan; hukum; perdagangan, investasi dan
keuangan; transportasi dan komunikasi; dan isu-isu budaya, pendidikan dan
sosial; seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintahan tingkat
tinggi, telah menjalin berbagai kontak secara langsung dan intensif. Selama
masa dua setengah tahun masa kerja Komisi, kedua Negara telah mencapai kemajuan
yang mengesankan dalam menangani berbagai isu residual dan dalam melakukan
kerjasama bilateral lebih lanjut.
5.
Mandat Komisi dimulai pada tahun 2005. Penyelidikan dilakukan melalui telaah
dokumen dan proses pencarian fakta. Dokumen-dokumen yang digunakan meliputi
laporan Komisi Nasional Penyelidikan atas Pelanggaran HAM di Timor-Timur (KPP)
HAM dan Pengadilan Ad-hoc HAM untuk Timor-Timur di Indonesia serta Laporan
Panel Khusus untuk Kejahatan Serius (SPSC), dan Komisi Penerimaan, Kebenaran
dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor-Leste. Proses pencarian fakta meliputi Dengar
Pendapat terbuka dan tertutup, Pengambilan Pernyataan, wawancara dan submisi
tertulis.
6.
Kami mempertimbangkan bahwa berbagai peristiwa menjelang dan segera sesudah
jajak pendapat tahun 1999 sangat dipengaruhi oleh kompleksitas situasi yang ada
pada saat itu di Indonesia dan di Timtim.
7.
Kami menerima temuan-temuan, kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi
Komisi dan menyatakan bahwa pelanggaran HAM serius telah terjadi menjelang dan
segera setelah jajak pendapat di Timtim pada tahun 1999.
8.
Atas nama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor-Leste, kami menyatakan
penyesalan yang mendalam kepada seluruh pihak dan korban baik yang baik secara
langsung maupun tidak langsung yang telah mengalami luka fisik dan psikologis
akibat pelanggaran HAM serius yang terjadi menjelang dan segera setelah jajak
pendapat di Timtim pada tahun 1999.
9.
Kami berkomitmen untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan berbagai rekomendasi
Komisi dan untuk melaksanakan berbagai insiatif lain yang diperlukan bagi pemajuan
persahabatan dan rekonsiliasi lebih lanjut di antara warga kedua Negara. Kami
berdua memahami bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan diintegrasikan
secara komprehansif dalam suatu Rencana Aksi dengan penekanan, antara lain,
program-program yang berorientasi pada korban, dan akan diprioritaskan dalam
agenda Komisi Bersama Tingkat Menteri untuk Kerjasama Bilateral. Pelaksanaan
dari Rencana Aksi tersebut, bilamana diperlukan, akan menyambut baik
partisipasi berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat madani.
10.
Kami sangat menghargai kinerja Komisi dan memahami berbagai kesulitan berat
yang harus diatasi dalam pelaksanaan tugasnya. Lebih lanjut, kami memuji cara
Komisi yang dengan cepat membangun mekanisme-mekanisme sebagai tercantum pada
Kerangka Acuan, sehingga dapat memfasilitasi kerja Komisi. Melalui cara kerja
tersebut, Komisi telah menyumbang pada pertumbuhan kemakmuran dan perdamaian di
dua Negara. Kami juga mengagumi komitmen, dedikasi, integritas dan
profesionalisme Komisi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
11.
Kami berterima kasih kepada para Komisioner atas laporan mereka dan dengan ini
menyatakan bahwa mandat mereka telah terpenuhi dan selesai.
12.
Kami, dua Pemerintah akan menyampaikan laporan kepada kedua Parlemen kami dan
membuat laporan tersebut tersedia bagi publik.
13.
Kami akan menugaskan kedua Menteri Luar Negeri kami untuk melakukan presentasi
bersama kepada masyarakat internasional.
14.
Akhirnya, kami mengajak rakyat kami untuk bergandengan tangan dan bekerja untuk
masa depan yang lebih baik dengan semangat rekonsiliasi dan persahabatan.
Dibuat
di Bali pada hari kelima belas bulan Juli pada tahun 2008.
Presiden
Republik
Demokratis
Timor - Leste
Perdana
Menteri
Demokratis
Timor - Leste
Presiden
Republik
Indonesia
DR.
Jose Ramos-Horta
Kay
Rala Xanana Gusmao
Dr.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber:
Tabloid Diplomasi, Edisi - Juli 2008, Saturday, 22 August 2009 17:16
Thanks for reading & sharing BEREDAR KABAR
0 komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda?