Rente di Balik Stempel Garuda

Rente di Balik Stempel Garuda


Oleh: Hukman Reni

Kertas itu diletakkan di atas meja kaca yang dingin. Pinggirannya rapi. Cap garuda berwarna emas tampak gagah. Orang menyebutnya bukti hak. Negara menyebutnya kepastian hukum. Bagi rakyat kecil, sertifikat adalah jaminan hidup yang ditebus dengan keringat puluhan tahun.

Tetapi ruang tunggu kantor itu pengap. Pendingin udara tua berputar tanpa banyak membantu. Kecemasan menggantung di sekitar loket. Di atas meja semuanya terlihat resmi. Ada formulir. Ada stempel. Ada tanda tangan.

Di bawah meja ada dunia lain.

Ada tangan yang menunggu. Ada amplop cokelat. Ada harga yang tidak pernah tertulis dalam brosur pelayanan. Kertas tidak selalu bergerak karena prosedur. Kadang ia bergerak karena uang.

Di situlah meja birokrasi terbelah dua. Bagian atas menjadi etalase hukum. Bagian bawah menjadi ruang transaksi. Warga datang membawa hak. Pulang membawa kuitansi tidak resmi.

Tanah di republik ini bukan sekadar hamparan bumi tempat manusia berpijak. Tanah adalah rumah. Sumber penghidupan. Warisan keluarga. Ruang hidup masyarakat adat. Bahkan bagi sebagian orang, tanah adalah satu-satunya bentuk keamanan yang mereka miliki.

Tetapi tanah juga telah berubah menjadi komoditas spekulasi.

Hubungan manusia dengan tanah sering kali diputus hanya oleh selembar dokumen administratif. Ketika administrasi menjadi panglima, stempel bisa berubah menjadi kekuasaan. Siapa yang menguasai stempel memiliki kemampuan menentukan siapa yang diakui dan siapa yang harus menunggu.

Di titik itu pelayanan publik kehilangan maknanya.

Jika ingin cepat, bayar lebih. Jika ingin batas tanah bergeser, siapkan uang. Jika ingin sebuah berkas ditemukan, ada harga yang harus dibayar. Jika sebuah warkah harus menghilang, selalu ada orang yang tahu laci mana yang harus dibuka.

Ini bukan lagi penyimpangan kecil.
Ini sudah menyerupai ekosistem.

Kita terlalu lama menganggap persoalan agraria sebagai urusan administrasi yang lambat. Pejabat bisa mengatakan jumlah juru ukur terbatas. Teknologi belum sempurna. Data belum terintegrasi. Antrean terlalu panjang.

Semua itu mungkin benar dalam batas tertentu.

Tetapi alasan administratif tidak boleh menjadi pembenaran untuk ketidakpastian yang terus dipelihara. Ketika prosedur dibuat rumit dan informasi tidak terbuka, ruang untuk perantara semakin besar.

Di sana calo tumbuh.

Ada calo di pelataran kantor. Ada perantara yang datang dengan kartu nama dan pakaian rapi. Ada pula orang dalam yang tidak pernah terlihat di loket tetapi mampu membuat berkas bergerak lebih cepat daripada pemohon biasa.

Mereka bekerja dalam satu ekosistem.

Yang diperdagangkan bukan sekadar jasa. Yang diperdagangkan adalah waktu. Kepastian. Bahkan hak seseorang atas tanahnya sendiri.

Lihat betapa jauhnya jarak antara hukum dan kenyataan.

Undang-undang berbicara tentang fungsi sosial tanah. Konstitusi menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi di lapangan, prinsip itu sering berhenti sebagai kalimat indah di dalam buku kuliah hukum.

Mafia tanah tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan.

Mereka bisa datang dengan dasi. Membawa dokumen. Mengenal pejabat. Memahami celah prosedur. Mereka tahu bagaimana membaca buku tanah. Mereka tahu siapa yang harus ditemui. Mereka tahu kapan sebuah berkas harus masuk dan kapan harus ditahan.

Di situlah masalah menjadi serius.

Sertifikat ganda tidak datang ditiup angin. Akta bermasalah tidak muncul begitu saja. Sengketa batas tidak selalu terjadi karena kesalahan petani membaca peta.

Ada rantai manusia di belakangnya.

Karena itu korban sering berada dalam posisi yang lemah sejak awal. Mereka memiliki tanah tetapi tidak memiliki akses. Memiliki riwayat penguasaan tetapi tidak memiliki jaringan. Memiliki bukti tetapi tidak memiliki uang untuk mempercepat proses.

Sementara mereka yang memiliki modal bisa membeli waktu.

Ironinya semakin terasa ketika berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan.

Ketika perusahaan membutuhkan lahan dalam skala besar, proses administrasi bisa bergerak cepat. Ketika investasi masuk, berbagai meja dapat segera disatukan. Tetapi ketika seorang janda mengurus tanah warisan yang luasnya tidak seberapa, ia bisa bertahun-tahun berhadapan dengan antrean dan persyaratan.

Di sinilah negara harus bercermin.

Persoalannya bukan semata cepat atau lambat. Persoalannya adalah siapa yang mendapat pelayanan lebih dahulu. Siapa yang dipercaya. Siapa yang dianggap penting.

Korupsi dalam pelayanan pertanahan bukan hanya soal uang suap. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar. Ia merusak kepercayaan warga kepada hukum.

Digitalisasi pun tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Mengubah arsip kertas menjadi dokumen digital memang penting. Memperbaiki sistem data juga penting. Tetapi teknologi tidak menghapus watak buruk manusia. Jika orang yang mengendalikan sistem masih bisa menahan persetujuan sampai ada uang yang masuk, maka pungutan hanya berpindah tempat.

Dulu uang diletakkan di bawah meja. Sekarang bisa masuk melalui rekening. Bentuknya berubah. Logikanya tetap.

Karena itu reformasi pertanahan tidak cukup dengan membeli perangkat baru. Yang harus dibenahi adalah tata kelola, pengawasan dan manusia yang menjalankannya.

Kita juga tidak bisa terus mengandalkan rotasi jabatan.

Pejabat bermasalah dipindahkan. Kantornya berganti. Wilayah kerjanya berubah. Tetapi pola lama tetap hidup. Sanksi administratif sering berhenti sebagai hukuman internal. Setelah beberapa waktu, perhatian publik bergeser kepada kasus lain.

Sistem kemudian berjalan seperti biasa.

Di sinilah diperlukan patahan.

Bukan sekadar pergantian pejabat. Bukan sekadar aplikasi baru. Bukan sekadar slogan pelayanan bersih.

Audit terhadap penerbitan sertifikat dalam skala besar perlu dilakukan secara serius, terutama pada wilayah yang memiliki riwayat sengketa dan konsentrasi penguasaan lahan yang tidak wajar. Data harus dapat diuji. Proses penerbitan harus dapat ditelusuri. Setiap keputusan harus memiliki jejak yang jelas.

Jika ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.

Tidak berhenti pada petugas lapangan.

Juru ukur yang sengaja memalsukan data harus bertanggung jawab. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus diperiksa. Pihak swasta yang bekerja sama dalam rekayasa dokumen juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Hukum tidak boleh hanya tajam kepada warga yang tidak memiliki akses.

Pejabat pertanahan juga bukan raja kecil. Mereka bekerja dengan kewenangan yang diberikan negara. Gaji mereka berasal dari uang rakyat. Karena itu setiap kewenangan harus dapat diperiksa dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi penting.

Bukan berarti seluruh data pribadi warga dibuka tanpa batas. Tetapi informasi mengenai proses, status, dasar keputusan dan riwayat administrasi yang memang menjadi objek pengawasan publik harus dapat ditelusuri. Kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tempat berlindung bagi penyimpangan.

Tanah terlalu penting untuk dikelola dalam kegelapan.

Tanah adalah tempat orang bekerja. Tempat keluarga membangun rumah. Tempat petani menanam. Tempat masyarakat adat mempertahankan kehidupan dan kebudayaannya.

Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya sebidang lahan.

Yang hilang bisa berupa sekolah anak. Penghasilan keluarga. Warisan orang tua. Bahkan masa depan satu generasi.

Karena itu sengketa tanah tidak boleh dipandang sebagai perkara administrasi biasa. Di balik setiap sertifikat bisa ada sejarah manusia. Ada keringat. Ada konflik keluarga. Ada kampung yang bertahan puluhan tahun.

Meja pelayanan pertanahan seharusnya menjadi tempat hukum bekerja.

Bukan tempat hukum ditawar.

Di atas meja ada sertifikat. Di bawahnya jangan lagi ada amplop. Jangan ada transaksi yang menentukan cepat atau lambatnya hak seseorang diakui.

Meja itu harus kembali menjadi meja pelayanan.

Sederhana.
Terbuka.
Dapat diawasi.

Sebab ketika hukum bisa dibeli, sertifikat kehilangan maknanya. Dan ketika sertifikat kehilangan makna, yang lenyap bukan hanya selembar dokumen.

Yang lenyap adalah kepercayaan rakyat kepada negara.

Tinggalkan Komentar