Sertifikasi HAM bergerak lebih cepat daripada pasalnya.
Gagasan sudah menjadi percakapan publik. Bahkan sudah menuai respons institusional.
Pada 19 September 2026, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan TNI siap mengikuti regulasi sertifikasi HAM jika kebijakan itu resmi ditetapkan.
Menurutnya, pembekalan HAM dan hukum humaniter sesungguhnya telah menjadi bagian dari kurikulum prajurit. Namun, regulasinya masih digodok. Belum final.
Di sinilah letak persoalannya.
Kita sudah meributkan akibat. Padahal normanya belum berwujud.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya mendorong sertifikat HAM menjadi salah satu syarat promosi bagi ASN serta perwira TNI dan Polri. Ia pun menyebut perlunya penyesuaian regulasi agar sertifikasi memiliki sandaran hukum yang kokoh.
Gagasannya terbaca.
Mekanismenya belum ada.
Padahal hukum bernapas di dalam mekanisme.
Siapa yang wajib bersertifikat?
Siapa yang menguji?
Siapa yang menerbitkan?
Apa standar kelulusannya?
Berapa lama masa berlakunya?
Apa akibatnya bila tidak lulus?
Di sinilah letak persoalannya.
Kita sudah meributkan akibat. Padahal normanya belum berwujud.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya mendorong sertifikat HAM menjadi salah satu syarat promosi bagi ASN serta perwira TNI dan Polri. Ia pun menyebut perlunya penyesuaian regulasi agar sertifikasi memiliki sandaran hukum yang kokoh.
Gagasannya terbaca.
Mekanismenya belum ada.
Padahal hukum bernapas di dalam mekanisme.
Siapa yang wajib bersertifikat?
Siapa yang menguji?
Siapa yang menerbitkan?
Apa standar kelulusannya?
Berapa lama masa berlakunya?
Apa akibatnya bila tidak lulus?
Apakah kegagalan sertifikasi serta-merta menjegal promosi?
Bagaimana ruang keberatannya?
Siapa yang mengadili sengketa?
Di titik-titik itulah hukum bekerja.
Bukan pada slogan.
Bukan pada konferensi pers.
Bukan pada tajuk berita.
Tetapi pada norma.
Mengapa kita begitu lekas menghakimi hukum yang drafnya saja belum terbaca?
Pertanyaan ini penting.
Sebab ruang publik kerap melesat melampaui proses legislasi.
Gagasan dilempar.
Komentar membanjir.
Institusi merespons.
Media memperbesar.
Publik terbelah kubu.
Padahal teks hukumnya belum tentu eksis.
Ini bukan larangan bersuara.
Masyarakat mutlak berhak bertanya.
Namun, bertanya tidak sama dengan memvonis.
Mendukung bukan berarti menganggapnya sudah sah berlaku.
Mengkritik bukan berarti berasumsi seluruh rancang bangun regulasi telah tuntas.
Hukum menuntut jeda.
Jeda untuk merumuskan.
Jeda untuk menguji.
Jeda untuk menyelaraskan.
Jeda untuk menyerap aspirasi pihak terdampak.
Di dalam jeda itulah mutu hukum dipertaruhkan.
Masalahnya, lanskap digital membenci jeda.
Media sosial menuntut kecepatan.
Birokrasi bersandar pada kewenangan.
Politik memburu momentum.
Sementara hukum wajib bekerja dengan ketelitian.
Tatkala keempatnya berbenturan, kegaduhan tak terelakkan.
Sikap terbuka TNI bukan berarti persetujuan atas sebuah draf final.
Pernyataan patuh terhadap regulasi yang kelak lahir hanyalah respons wajar sebuah institusi menghadapi wacana kebijakan.
Ini batasan yang tegas.
Respons institusi bukan norma hukum.
Kesiapan administratif bukan beban kewajiban.
Wacana kebijakan bukan aturan mengikat.
Ada jurang pemisah di antara ketiganya.
Jurang itulah yang kerap kabur dalam hiruk-pikuk perdebatan.
Menteri HAM juga menyebut empat draf regulasi strategis bidang HAM masih tertahan di Kementerian Sekretariat Negara.
Fakta ini membuka perspektif yang lebih terang.
Sertifikasi HAM tidak lahir di ruang hampa.
Ia merupakan bagian dari rencana arsitektur kebijakan yang lebih masif.
Karena itu, fokus pengawasan bukan cuma soal apakah sertifikasi ini patut diberlakukan.
Yang jauh lebih mendasar: bagaimana fondasi hukumnya ditegakkan?
Jangan sampai sertifikasi HAM sekadar menjadi tirai yang menutupi agenda penegakan yang jauh lebih mendesak.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Regulasi itu bukan lembaran deklarasi hampa.
Ia menggariskan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Ia mendudukkan Komnas HAM, membuka partisipasi warga, serta menjamin hak pelaporan atas dugaan pelanggaran. Undang-undang ini sah dan masih berlaku.
Kita juga memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk pelanggaran HAM berat.
Definisinya ada.
Kewenangannya diatur.
Mekanisme penyelidikannya jelas.
Pengadilannya berdiri.
Pertanggungjawaban individunya diikat.
Artinya, kita tidak sedang merintis dari lembar pertama.
Problem utamanya bukan defisit sertifikat.
Problem terbesarnya, apakah pasal-pasal yang ada sungguh-sungguh bekerja?
Apakah pelanggaran berhasil dicegah?
Apakah aduan ditindaklanjuti?
Apakah rekomendasi dipatuhi?
Apakah korban dipulihkan haknya?
Apakah pelaku yang bersalah dijatuhi hukuman tanpa pandang bulu?
Tempatkan sertifikasi secara proporsional.
Ia bisa berfungsi sebagai instrumen pendidikan.
Bisa menjadi sarana peningkatan kapasitas.
Bisa melengkapi tolok ukur profesionalitas.
Namun, sertifikasi haram menggantikan hukum pidana dan disiplin.
Ia tidak boleh disulap menjadi cap kelayakan belaka, seolah ketika seseorang berlabel “bersertifikat HAM”, agenda keadilan dianggap usai.
Seseorang bisa saja lulus ujian HAM dengan nilai sempurna.
Namun esoknya tetap melanggar HAM.
Seseorang sanggup menghafal teks instrumen internasional di luar kepala.
Namun tetap menyalahgunakan wewenang.
Seseorang dapat mengantongi sertifikat resmi.
Namun tangannya tetap melakukan represi.
Kita wajib membedakan pengetahuan dari kepatuhan.
Membedakan hafalan dari integritas.
Membedakan sertifikat dari penegakan.
Membedakan pelatihan dari pertanggungjawaban.
Bila akar soalnya adalah impunitas dan kekerasan, selembar sertifikat bukanlah obat penawar.
Yang dibutuhkan adalah norma yang lugas.
Lembaga yang bertaji.
Pengawasan yang independen.
Kanal pelaporan yang aman dan efektif.
Serta sanksi yang berdaya gentar nyata.
Hukum HAM tak boleh dikurung di ruang seminar.
Ia harus hadir di ruang komando.
Di ruang pemeriksaan perkara.
Di ruang tahanan.
Di loket-loket pelayanan publik.
Di jalanan tempat moncong kekuasaan berhadapan dengan warga sipil.
Di sanalah komitmen HAM diuji.
Bukan saat mengisi lembar ujian pilihan ganda.
Bukan ketika piagam dibingkai di dinding kantor.
Jika kelak sertifikasi HAM benar-benar dipatok sebagai syarat promosi jabatan, deretan uji hukumnya harus tuntas dijawab.
Apa landasan delegasi kewenangannya?
Bagaimana harmonisasinya dengan UU HAM?
Bagaimana keterkaitannya dengan kode etik dan hukum disiplin institusi?
Apa konsekuensinya terhadap proses peradilan jika pemegang sertifikat tersandung kasus?
Dapatkah lisensi itu dicabut saat pemegangnya terbukti melanggar norma?
Apakah pencabutan tersebut otomatis menggugurkan pangkat atau jabatan?
Dan yang paling perlu, apakah pemegang sertifikat HAM tetap diadili secara transparan dan tanpa kebal hukum saat melakukan kejahatan kemanusiaan?
Jawabannya tak boleh bersayap.
Sertifikat tidak boleh menjadi perisai impunitas. Bukan pemutih dosa masa lalu. Bukan pengganti vonis peradilan. Bukan jalan pintas meloloskan kompromi politik.
Sebaliknya.
Jika hendak dilembagakan, sertifikasi harus menjadi lapis pencegahan administratif di pucuk struktur hukum yang telah ada.
Bukan substitusi dari sistem peradilan.
Di sanalah mutu kebijakan dinilai.
Apakah ia menopang supremasi hukum?
Atau sekadar menambah tumpukan beban administrasi?
Apakah ia melahirkan akuntabilitas?
Atau memproduksi industri sertifikat?
Apakah ia melindungi korban? Atau sekadar menghabiskan anggaran lokakarya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dikuliti, bukan terpaku pada retorika gagasan yang terdengar manis di telinga.
Hukum tak dinilai dari tebalnya bundel arsip. Hukum diukur dari daya kerjanya.
Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum memuat moralitas internal. Regulasi wajib dapat dipahami publik, diundangkan secara terbuka, konsisten, tidak saling menegasikan, dan realistis untuk dijalankan (Fuller, 1964, hlm. 38–39).
Prinsip tersebut mutlak dipatuhi.
Kebijakan yang mempengaruhi karier aparat bersenjata dan birokrat harus bertumpu pada atribusi kewenangan yang sah.
Standarnya objektif.
Prosedurnya transparan.
Lembaga pengujinya berintegritas dan teruji.
Hasilnya terbuka untuk disengketakan.
Kanal keberatannya independen.
Sanksi dan dampaknya dirumuskan secara rigid oleh undang-undang.
Tanpa pagar yuridis itu, sertifikasi hanya akan menjadi ladang diskresi liar yang sarat kompromi.
Ke sanalah publik harus mengawal energinya.
Bukan sekadar berdebat setuju atau tidak setuju.
Tantangan substantifnya adalah, bagaimana rancang bangun regulasinya disusun?
Dan di atas segalanya, apakah inisiatif ini memperkuat pelaksanaan undang-undang HAM yang mangkrak?
Ataukah kita sekadar dialihkan untuk berdebat soal selembar kertas, sementara luka korban pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini tetap dibiarkan menganga?
Ini bukan perkara remeh.
Kerangka hukum HAM Indonesia sudah berdiri.
Tugas negara adalah merawat dan menegakkannya.
Bukan sibuk mengecat ulang fasad dengan plang baru.
HAM bukan silabus kursus yang tamat begitu kelulusan diraih.
HAM adalah batas kekuasaan negara.
HAM adalah hak inheren setiap warga.
HAM adalah beban kepatuhan setiap pejabat dan aparat.
Sertifikasi hanya masuk akal jika ia tunduk dan memperkuat ikhtiar tersebut.
Bukan mengaburkannya.
Kita berhak mendukungnya.
Kita berhak mengkritiknya.
Kita berhak menaruh curiga, sekaligus menaruh asa.
Namun, sebelum berpolemik lebih jauh, mari tuntut teks pasalnya dibuka.
Lalu cermati undang-undang yang telah lama ada.
Sebab jangan sampai energi bangsa ini habis mencetak sertifikat, sementara hukum dan keadilan yang semestinya ditegakkan justru terus-menerus dikhianati.
Itulah ironi yang pantang terjadi.
HAM mutlak penting. Sertifikasi barangkali bernilai guna. Namun sertifikat bukanlah undang-undang.
Dan selembar kertas tak boleh menggantikan daulat hukum.
Sebelum menjadi beban kewajiban, ia butuh mandat yuridis.
Sebelum menjadi syarat promosi, ia butuh kepastian norma.
Sebelum menimbulkan konsekuensi karier, ia butuh prosedur yang adil.
Dan sebelum menyambutnya sebagai pencapaian moral, ia harus membuktikan diri sanggup menegakkan perintah undang-undang.
Hukum tidak lahir dari upacara wisuda.
Hukum berakar pada norma.
Dan norma baru bermakna saat ia hidup, adil, serta benar-benar bekerja.
Sertifikasi HAM memang belum jadi pasal.
Namun pasal-pasal penegakan HAM sesungguhnya telah lama ada.
Persoalannya, apakah negara sungguh-sungguh berniat menjalankannya?
Daftar Pustaka
Fuller, Lon L. 1964. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
