Oleh: Hukman Reni
Negara tidak selalu kekurangan orang.
Kadang negara kekurangan mesin yang bekerja.
Menjelang dua tahun pemerintahan pada 20 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan reshuffle. Dua tahun, menurut Prabowo, sudah cukup bagi para pembantunya untuk membuktikan kemampuan dan kinerja.
Pada saat hampir bersamaan, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyerukan radical break terhadap birokrasi.
Joao bahkan menyebut adanya dugaan sabotase struktural dalam lambannya penempatan manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Itu adalah klaim Joao. Bukan fakta bahwa sabotase telah terbukti.
Tetapi teriakan itu tetap penting.
Sebab ia menunjuk sesuatu yang lebih besar daripada sekadar keterlambatan penempatan orang.
Ia menunjuk mesin.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga mengeluhkan lambannya peroses sejumlah rancangan regulasi di Sekretariat Negara.
Pigai mengaku hopeless setelah draf yang diajukan kementeriannya belum kunjung diproses selama berbulan-bulan.
Menurut Pigai, kondisi itu menghambat sejumlah agenda yang membutuhkan dasar hukum.
Tiga peristiwa.
Satu pertanyaan.
Kalau mesin negara lambat, cukupkah mengganti pengemudinya?
Penyakit Menua
Birokrasi Indonesia bukan sakit kemarin sore.
Ia sakit karena terlalu lama dibebani prosedur. Terlalu lama hidup dengan meja yang berlapis. Terlalu lama menganggap koordinasi sebagai pekerjaan, bukan sebagai jalan menuju keputusan.
Reformasi birokrasi telah berjalan lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998.
Kita sudah memiliki otonomi daerah.
Lembaga pengawasan.
KPK.
Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial.
Grand Design Reformasi Birokrasi.
Undang-Undang ASN.
Digitalisasi pemerintahan.
Sistem merit.
Aturan terus bertambah.
Tetapi pertanyaan yang tetap menghantui, apakah negara bergerak lebih cepat?
Sebab persoalan birokrasi hari ini bukan sekadar banyaknya pegawai. Bukan sekadar gemuknya struktur.
Masalahnya adalah jarak.
Jarak antara keputusan dan pelaksanaan.
Jarak antara program dan hasil.
Jarak antara aturan dan pelayanan.
Di situlah negara bisa kehilangan daya.
Tiga Peristiwa
Lihat Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Agrinas menyatakan siap menampung dan menempatkan ribuan manajer. Joao mempertanyakan mengapa proses tersebut begitu lama. Ia bahkan menyebut dugaan sabotase struktural.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa proses penempatan berkaitan dengan verifikasi, validasi, evaluasi, dan penyelesaian administrasi. Pemerintah memasang target penempatan paling lambat 25 September 2026.
Dua penjelasan.
Dua sudut pandang.
Tetapi rakyat cuma melihat satu hal.
Program belum bergerak secepat yang dijanjikan.
Di sinilah persoalan birokrasi menjadi menarik.
Sebab tidak selalu ada orang yang sengaja menghambat.
Kadang semua orang bekerja.
Semua meja bergerak.
Semua rapat berlangsung.
Tetapi keputusan tetap lambat.
Itulah kegagalan tanpa pelaku tunggal.
Bukan sabotase yang sudah terbukti.
Bukan pula semata-mata kesalahan satu kementerian.
Melainkan sebuah sistem yang memungkinkan terlalu banyak kewenangan saling menunggu.
Lalu datang persoalan kedua.
Regulasi HAM.
Pigai mengaku hopeless karena sejumlah rancangan regulasi belum diproses. Ia menyebut draf Perpres, Inpres, bahkan rancangan undang-undang yang diajukannya masih tersangkut dalam proses di Sekretariat Negara.
Sekali lagi.
Kita tidak perlu buru-buru mencari penjahat.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sebuah keputusan strategis dapat kehilangan kepastian waktu.
Siapa yang memproses?
Apa yang sedang diperiksa?
Apa hambatannya?
Kapan selesai?
Dan siapa yang menjelaskan jika tenggat itu terlewati?
Itu pertanyaan sederhana. Tetapi justru pertanyaan semacam inilah yang sering hilang dalam birokrasi.
Aturan Sudah Ada
Ironinya, negara sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Kementerian PANRB telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN. Pemerintah bahkan memperkuat delapan aspek sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan hingga digitalisasi manajemen ASN.
Orientasinya pun tidak lagi sekadar keberadaan dokumen.
Kementerian PANRB menyatakan pengukuran sistem merit diarahkan pada ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Bahkan dampak terhadap tata kelola dan pelayanan publik ikut ditekankan.
Artinya jelas.
Negara sudah mengetahui penyakitnya.
Negara sudah membuat obatnya.
Tetapi persoalan muncul pada saat obat itu harus bekerja.
Di sinilah reformasi birokrasi sering tersandung.
Aturan ada.
Struktur ada.
Sistem ada.
Indikator ada.
Tetapi eksekusi tertinggal.
Aturan tanpa eksekusi hanya menjadi ornamen regulasi.
Kesenjangan Kapasitas
Ada istilah yang tepat untuk menggambarkan persoalan semacam ini.
State capacity gap.
Kesenjangan antara ambisi negara dan kemampuan institusi untuk mewujudkannya.
Negara bisa membuat program besar.
Tetapi program besar membutuhkan institusi yang mampu menggerakkannya.
Presiden dapat memberikan arah.
Menteri dapat membuat kebijakan.
Kementerian dapat membuat regulasi.
Anggaran dapat disiapkan.
Tetapi semua itu harus melewati mesin pelaksanaan.
Di sanalah masalah muncul.
Koordinasi.
Kewenangan.
Prosedur.
Data.
SDM.
Akuntabilitas.
Budaya kerja.
Semua bertemu dalam satu titik.
Eksekusi.
Kalau eksekusi lambat, ambisi negara ikut kehilangan tenaga.
Bukan karena kebijakannya tidak penting.
Justru karena kebijakannya terlalu penting untuk dibiarkan tersangkut.
Reshuffle Bukan Reformasi
Di sinilah isu reshuffle harus dibaca dengan hati-hati.
Pergantian pejabat adalah salah satu instrumen pemerintahan. Presiden memang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dalam susunan kabinet.
Tetapi pergantian manusia tidak otomatis mengubah sistem.
Menteri baru bisa masuk.
Tetapi meja tetap sama.
Prosedur tetap sama.
Kewenangan tetap terpecah.
Insentif tetap sama.
Budaya kerja tetap sama.
Maka pertanyaan tentang reshuffle sebenarnya tidak berhenti pada siapa yang diganti.
Pertanyaannya adalah, pa yang berubah setelah orang itu diganti?
Kalau yang berubah hanya nama di pintu ruangan, mesin mungkin tetap berbunyi dengan suara yang sama.
Lambat.
Berisik.
Berputar.
Tetapi tidak membawa negara ke mana-mana.
Radical Break
Karena itu, istilah radical break yang dilontarkan Joao layak dibaca bukan sebagai bentuk kekesalan.
Ia harus diuji sebagai gagasan.
Apa yang harus diputus?
Pertama.
Prosedur yang tidak memberi nilai tambah.
Setiap meja harus memiliki alasan.
Setiap tanda tangan harus memiliki fungsi.
Setiap tahapan harus memiliki tujuan.
Kalau tidak menambah kualitas keputusan, mengapa harus dipertahankan?
Kedua.
Koordinasi tanpa ujung harus dihentikan.
Koordinasi bukan tempat keputusan bersembunyi.
Koordinasi harus menghasilkan keputusan.
Ketiga.
Akuntabilitas harus memiliki nama.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Tetapi agar setiap kewenangan memiliki pemilik.
Penundaan juga harus memiliki penjelasan.
Keempat.
Budaya kerja harus berpindah dari aktivitas menuju hasil.
Bukan berapa rapat yang dilakukan.
Bukan berapa laporan yang dibuat.
Bukan berapa dokumen yang ditandatangani.
Tetapi apa yang selesai.
Kelima.
Digitalisasi harus masuk sampai ke jantung proses.
Bukan sekadar website.
Bukan sekadar aplikasi.
Digitalisasi harus membuat proses dapat dilacak.
Siapa memegang berkas.
Berapa lama.
Apa yang diperiksa.
Apa yang belum selesai.
Dan di mana keputusan berhenti.
Itulah digitalisasi yang mengurangi ruang gelap birokrasi.
Netral Tetapi Tidak Lamban
Ada satu hal yang juga harus dijaga.
Birokrasi memang harus netral secara politik.
Tetapi netralitas tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan dari tuntutan kinerja.
ASN tidak harus menjadi partisan.
Tetapi harus profesional.
Tidak harus berpolitik.
Tetapi harus bekerja.
Tidak harus berpihak kepada penguasa.
Tetapi wajib berpihak kepada hukum dan pelayanan publik.
Di situlah makna birokrasi modern.
Netral dalam politik.
Tegas dalam kinerja.
Akuntabel dalam keputusan.
Cepat dalam pelayanan.
Masih di Tempat yang Sama
Dua puluh lebih tahun reformasi telah menghasilkan banyak perubahan.
Tetapi reformasi bukan sekadar pergantian struktur.
Bukan sekadar pemindahan kewenangan.
Bukan sekadar lahirnya lembaga baru.
Reformasi harus terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika izin lebih mudah.
Ketika bantuan lebih cepat.
Ketika pelayanan lebih transparan.
Ketika keputusan tidak harus berbulan-bulan mengelilingi meja.
Ketika rakyat tidak perlu mengenal orang dalam untuk mendapatkan haknya.
Di situlah reformasi menemukan maknanya.
Bukan di ruang seminar.
Bukan di dokumen kebijakan.
Bukan di spanduk.
Tetapi di loket pelayanan.
Di desa.
Di pasar.
Di kantor pemerintah.
Di kehidupan rakyat.
Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengganti pejabat.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengubah keputusan menjadi tindakan.
Program menjadi hasil.
Anggaran menjadi manfaat.
Aturan menjadi kepastian.
Pertanyaan Terakhir
Kembali ke pertanyaan awal.
Kalau mesin negara lambat, cukupkah mengganti pengemudinya?
Mungkin pergantian orang diperlukan pada situasi tertentu.
Tetapi pergantian orang tidak menyelesaikan persoalan apabila mesinnya memang bermasalah.
Mesin harus diperiksa.
Meja harus disederhanakan.
Kewenangan harus diperjelas.
Prosedur harus dipangkas.
Akuntabilitas harus ditegakkan.
Digitalisasi harus benar-benar bekerja.
Budaya kerja harus berubah.
Itulah reformasi.
Bukan sekadar mengganti wajah.
Bukan sekadar mengganti jabatan.
Bukan sekadar mengganti nama.
Sebab birokrasi yang sakit tidak selalu membutuhkan pengemudi baru.
Kadang ia membutuhkan mesin baru.
Joao berteriak.
Pigai mengaku hopeless.
Presiden membuka kemungkinan reshuffle.
Sementara rakyat menunggu.
Menunggu negara bergerak.
Menunggu keputusan menjadi tindakan.
Menunggu program menjadi manfaat.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi siapa yang harus diganti.
Pertanyaannya, apa yang harus dibongkar?
Sebab kalau hanya orangnya yang diganti sementara mesinnya tetap sama, kita mungkin hanya sedang memindahkan kursi.
Bukan memperbaiki negara.
Dan rakyat tidak membutuhkan kursi yang berpindah.
Rakyat membutuhkan negara yang bergerak.
