Tirani Konsensus Elit


Tirani Konsensus Elit

Oleh: Hukman Reni

Demokrasi sering kali dipuji sebagai sebuah simfoni kebisingan, sebuah ruang di mana pertentangan ide menjadi bahan bakar bagi kemajuan peradaban politik. Bayangkan parlemen sebagai arena gladiator intelektual, di mana pemerintah dan oposisi saling beradu argumen, menguji kebijakan, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak menjadi monster yang tak terkendali. Namun, belakangan ini, kita menyaksikan sebuah pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kebisingan tersebut atas nama stabilitas dan harmoni. Fenomena koalisi "gemuk" yang melahap hampir seluruh spektrum politik ke dalam satu pelukan kekuasaan telah menciptakan sebuah anomali yang disebut sebagai demokrasi tanpa oposisi. 

Di Indonesia pasca-Pemilu 2024, koalisi pendukung pemerintahan baru menyedot lebih dari 70% kursi DPR, meninggalkan oposisi tipis yang nyaris tak berdaya. Di bawah narasi besar konsensus nasional, esensi dari mandat rakyat perlahan-lahan dikooptasi menjadi sebuah kesepakatan elit yang kedap kritik. Ketika suara-suara alternatif ditarik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan melalui tawaran jabatan menteri atau bagi hasil anggaran, yang tersisa bukanlah mufakat yang sehat, melainkan penjara bagi kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.

Fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan strategi politik yang disengaja. Dalam kerangka yang lebih konseptual, dinamika ini dapat dijelaskan melalui perubahan perilaku partai politik dalam sistem demokrasi kontemporer. Partai-partai oposisi potensial dibujuk dengan iming-iming posisi strategis, sehingga perdebatan ideologi digantikan oleh transaksi kursi. Akibatnya, rakyat yang memilih berdasarkan visi berbeda kini menyaksikan pemimpin mereka bergabung dengan barisan yang sama, menciptakan ilusi persatuan yang sebenarnya adalah monopoli kekuasaan.

Fenomena ini juga dapat dibaca melalui konsep cartel party yang diperkenalkan oleh Richard S. Katz dan Peter Mair, di mana partai-partai politik tidak lagi berkompetisi secara ideologis, melainkan berkolaborasi untuk mengamankan akses terhadap sumber daya negara. Dalam model ini, batas antara pemerintah dan oposisi menjadi kabur karena seluruh aktor utama terintegrasi dalam satu jaringan kekuasaan. Akibatnya, pemilu kehilangan fungsi sebagai arena pertarungan gagasan, dan berubah menjadi mekanisme sirkulasi elit dalam lingkaran yang relatif tertutup.

Memang, dalam konteks tertentu, koalisi besar tidak selalu identik dengan kemunduran demokrasi. Dalam situasi pasca-konflik, krisis ekonomi, atau transisi kekuasaan yang rapuh, pembentukan koalisi luas justru dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi politik untuk mencegah fragmentasi ekstrem dan menjaga kesinambungan pemerintahan.

Sejarah menunjukkan bahwa konsolidasi kekuatan politik dalam satu payung koalisi dapat meredam gejolak dan memberikan ruang bagi pemulihan institusional. Namun, dalam konteks Indonesia hari ini, di mana stabilitas relatif telah tercapai dan institusi demokrasi telah berjalan lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, koalisi yang terlalu dominan justru berisiko menggerus fungsi oposisi, melemahkan mekanisme pengawasan, dan pada akhirnya mengikis kualitas demokrasi itu sendiri.

Gagasan mengenai checks and balances atau saling mengawasi dan menyeimbangkan bukan sekadar aksesori dalam struktur ketatanegaraan, melainkan jantung dari kesehatan demokrasi itu sendiri. Seperti yang diungkapkan oleh James Madison, bapak pendiri Konstitusi Amerika dalam The Federalist Papers No. 51 (1788), "If men were angels, no government would be necessary. If angels were to govern men, neither external nor internal controls on government would be necessary." Tanpa oposisi yang kredibel dan kuat di parlemen, kontrol terhadap jalannya pemerintahan menjadi lumpuh. 

Kekuasaan, secara alamiah, memiliki kecenderungan untuk memusat dan meluas jika tidak dibatasi, sebuah prinsip yang dikenal sebagai iron law of oligarchy oleh sosiolog Robert Michels (1911). Dalam formasi koalisi yang terlalu dominan seperti di Indonesia saat ini, fungsi pengawasan berubah menjadi sekadar stempel legitimasi bagi kebijakan eksekutif.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua keputusan legislasi dalam konfigurasi koalisi besar secara otomatis mengabaikan proses deliberatif. Namun, dalam banyak kasus, dominasi mayoritas yang terlalu besar menciptakan kecenderungan di mana proses pembahasan kebijakan menjadi kurang kompetitif secara ide, minim perdebatan terbuka, dan lebih didominasi oleh konsensus internal koalisi. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan kualitas deliberasi publik berpotensi menurun, terutama ketika mekanisme kontrol dari oposisi tidak berjalan secara efektif.

Bayangkan sebuah parlemen di mana RUU Cipta Kerja versi kedua atau revisi UU KPK berpotensi lolos dengan perdebatan terbatas karena mayoritas koalisi menekan tombol "setuju". Keputusan-keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti relokasi ibu kota ke Nusantara atau kenaikan iuran BPJS, sering kali diputuskan di forum-forum tertutup antar-elite politik, pertemuan antar-ketua umum partai, jauh dari jangkauan debat publik yang transparan. Akibatnya, parlemen tidak lagi berfungsi sebagai representasi keragaman kepentingan rakyat, melainkan sebagai perpanjangan tangan birokrasi kekuasaan yang homogen. 

Untuk menjaga ketepatan analisis, penting membedakan antara metafora sebagai perangkat retoris dan penjelasan yang berbasis pada kerangka institusional. Dalam konteks ini, persoalan utama bukan pada dramatisasi kekuasaan, melainkan pada bagaimana konfigurasi politik memengaruhi fungsi representasi, deliberasi, dan pengawasan dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, analisis terhadap fenomena koalisi besar perlu diletakkan pada dimensi struktural, bukan semata pada ekspresi retorisnya.

Data dari Indeks Demokrasi V-Dem Institute (2024) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor "legislative constraints on the executive" dari 0,65 pada 2019 menjadi 0,52 pada 2023, sinyal merah bahwa pengawasan legislatif melemah.

Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini sejalan dengan gagasan post-democracy yang dikemukakan oleh Colin Crouch, di mana institusi demokrasi tetap berdiri secara formal, namun substansi pengambilan keputusan semakin terkonsentrasi di tangan elit. Pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, tetapi arah kebijakan publik lebih banyak ditentukan melalui negosiasi tertutup antar-aktor politik dan ekonomi. Rakyat, dalam kerangka ini, berisiko tereduksi menjadi penonton dalam sebuah teater demokrasi yang panggungnya dikendalikan oleh segelintir kekuatan.

Kritik terhadap oposisi sering kali dibungkus dengan alasan efektivitas pemerintahan. Narasi yang dibangun adalah bahwa oposisi hanya akan menghambat pembangunan dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, sebuah retorika yang mirip dengan yang digunakan rezim Orde Baru di bawah Soeharto. 

Namun, sejarah mencatat bahwa stabilitas yang lahir dari ketiadaan oposisi adalah stabilitas yang semu dan rapuh. Tanpa dialektika antara pemerintah dan oposisi, kebijakan yang dihasilkan cenderung menjadi bias dan tidak teruji secara kritis. Kesalahan-kesalahan kebijakan tidak lagi dilihat sebagai ruang perbaikan, melainkan ditutupi oleh narasi tunggal yang didukung oleh mesin politik raksasa. Inilah yang kita sebut sebagai "tirani konsensus", di mana perbedaan pendapat dianggap sebagai gangguan terhadap pembangunan, dan kritik dicap sebagai upaya destabilisasi.

Ahli politik Larry Diamond dari Stanford University, dalam bukunya III Winds: Saving Democracy from Russian Rage, Chinese Ambition, and American Complacency (2019), memperingatkan bahwa democratic backsliding sering dimulai dengan erosi oposisi, di mana koalisi super-mayoritas menciptakan "hegemonic parliamentarism". 

Diamond mencontohkan Singapura di bawah Partai Aksi Rakyat (PAP), yang mendominasi parlemen sejak 1965 dengan koalisi hampir total, menghasilkan pertumbuhan ekonomi tinggi tapi dengan harga kebebasan sipil yang ditekan. Di sana, stabilitas dicapai melalui kontrol media dan pembatasan oposisi, tapi survei World Values Survey (2022) menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Untuk memahami bahaya ini, mari bandingkan dengan negara lain. Di Turki, Recep Tayyip Erdogan membangun koalisi "gemuk" dengan Partai Aksi Nasionalis (MHP) pasca-2018, menguasai 53% kursi parlemen. Hasilnya? Pengadilan Konstitusi sering diabaikan, media oposisi ditutup, dan indeks demokrasi Freedom House turun dari partly free menjadi not free (2023). Pendapat ahli seperti Soner Cagaptay dari Washington Institute menyatakan, tanpa oposisi, Erdogan bisa mengubah konstitusi untuk memperpanjang kekuasaannya tanpa hambatan, menciptakan otoritarianisme elektoral.

Sebaliknya, di Jerman, sistem koalisi multipartai tetap mempertahankan oposisi kuat. Pasca-pemilu 2021, koalisi traffic light (SPD, Greens, FDP) hanya menguasai 53% kursi Bundestag, meninggalkan CDU/CSU sebagai oposisi kredibel. AfD, meski ekstrem, menjaga dinamika debat. Menurut politisi Jerman Norbert Röttgen, "Oposisi adalah oksigen demokrasi. Tanpa itu, kebijakan seperti energiewende tidak akan sempurna."Data dari Bertelsmann Stiftung (2023) menunjukkan Jerman memiliki akuntabilitas pemerintahan tertinggi di Eropa.

Di Amerika Serikat, meski polarisasi ekstrem, oposisi bipartisan di Kongres memastikan checks and balances. Contohnya, Demokrat memblokir nominasi Trump di Senat 2017-2021, mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay (2014), berargumen bahwa veto players seperti oposisi mencegah konsentrasi kekuasaan, meski memperlambat proses.

Indonesia bisa belajar dari Malaysia pasca-2018, di mana Pakatan Harapan kalah karena koalisi longgarnya retak, tapi oposisi UMNO tetap kuat, memaksa reformasi. Ahli seperti Bridget Welsh dari Asia Pacific Foundation of Canada (2023) menekankan, koalisi gemuk di Malaysia sebelumnya menghasilkan 1MDB scandal karena tak ada pengawasan.

Perbandingan lintas negara ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya koalisi pemerintahan itu sendiri, melainkan pada ada tidaknya oposisi yang efektif serta kekuatan institusi pengimbang yang mampu menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Konsensus yang dipaksakan melalui pembagian kursi dan jabatan adalah bentuk korupsi intelektual dalam bernegara. Ketika partai-partai politik yang seharusnya memiliki ideologi berbeda, seperti nasionalis vs. Islamis, justru melebur ke dalam satu barisan demi akses pada sumber daya kekuasaan, maka identitas politik menjadi cair dan tak bermakna. Rakyat kehilangan pilihan nyata dalam pemilu karena siapapun yang mereka pilih, ujung-ujungnya akan berada di dalam perahu yang sama. 

Survei LSI (2024) menunjukkan 62% responden merasa pilihan politik tidak berpengaruh, memicu keputusasaan politik di tingkat akar rumput. Hal ini dapat memicu munculnya gerakan-gerakan ekstra-parlementer yang lebih radikal, seperti demo mahasiswa 1998 atau kelompok populis di media sosial, karena saluran aspirasi formal telah tersumbat oleh tembok besar koalisi.

Jika dibiarkan berlanjut, kondisi ini tidak hanya melemahkan oposisi dalam jangka pendek, tetapi juga menggerus fondasi demokrasi dalam jangka panjang. Menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pilihan politik berpotensi mendorong apatisme pemilih, sementara delegitimasi terhadap proses demokrasi dapat membuka ruang bagi munculnya gerakan populis yang menawarkan solusi instan di luar kerangka institusional. Dalam situasi seperti ini, demokrasi tidak hanya melemah, tetapi juga berisiko kehilangan legitimasi di mata warga negara itu sendiri.

Bahaya terbesar dari demokrasi tanpa oposisi adalah terkikisnya akuntabilitas. Dalam sistem yang sehat, oposisi bertugas untuk menelanjangi kegagalan pemerintah dan menawarkan alternatif solusi. Ketika oposisi ditiadakan, mekanisme "deteksi dini" terhadap penyalahgunaan kekuasaan hilang. Skandal korupsi seperti e-KTP atau kebijakan food estate yang gagal bisa meluncur mulus tanpa hambatan berarti di meja legislatif. Rakyat kemudian dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa suara mereka hanya berharga di kotak suara, namun tidak lagi berdaulat dalam proses pembuatan kebijakan pasca-pemilu. Konsensus telah berubah menjadi dinding penjara yang mengisolasi elit dari realitas penderitaan dan aspirasi warga negara.

Lebih jauh lagi, ketiadaan oposisi menciptakan tatanan politik yang transaksional. Politik tidak lagi berbicara tentang visi besar atau ideologi yang diperjuangkan, melainkan tentang bagaimana membagi "kue" kekuasaan secara merata di antara anggota koalisi. Dalam logika ini, kepentingan publik selalu dikalahkan oleh kepentingan pragmatis untuk menjaga keutuhan koalisi. Setiap kebijakan adalah hasil kompromi antar-elit yang sering kali mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan efisiensi. Contohnya, terdapat indikasi bahwa distribusi anggaran dapat dipengaruhi oleh konfigurasi politik koalisi, yang berpotensi menciptakan ketimpangan prioritas pembangunan yang membengkak untuk daerah koalisi, sementara proyek infrastruktur vital tertunda. Ruang publik yang seharusnya menjadi arena debat intelektual berubah menjadi panggung sandiwara di mana argumen-argumen yang muncul hanyalah pembenaran atas kesepakatan yang sudah dibuat di balik layar.

Lebih jauh, dinamika ini mencerminkan pergeseran dari politik berbasis program (programmatic politics) menuju politik patronase (clientelism), di mana dukungan politik tidak lagi ditentukan oleh visi kebijakan jangka panjang, melainkan oleh distribusi sumber daya dan akses terhadap kekuasaan. Dalam pola ini, loyalitas politik dibangun melalui hubungan transaksional antara elit dan basis pendukungnya, sehingga perdebatan ideologis menjadi semakin terpinggirkan. Akibatnya, partai politik kehilangan fungsi edukatifnya sebagai penyambung aspirasi publik dan berubah menjadi kendaraan distribusi kepentingan jangka pendek.

Kita harus menyadari bahwa demokrasi yang kuat tidak membutuhkan keseragaman, melainkan keberanian untuk berbeda. Kehadiran oposisi adalah jaminan bahwa kekuasaan tidak akan berjalan tanpa kendali dan bahwa suara kaum minoritas tetap memiliki tempat dalam diskursus nasional. 

Menghancurkan oposisi dengan dalih persatuan nasional adalah langkah mundur menuju otoritarianisme yang berbaju demokrasi. Persatuan yang sejati tidak lahir dari pembungkaman, melainkan dari pengakuan terhadap keberagaman kepentingan dan kemampuan untuk mengelola konflik secara beradab. 

Jika kita terus membiarkan konsensus menjadi instrumen untuk mematikan nalar kritis, maka kita sedang menuju pada senjakala demokrasi, di mana rakyat hanya menjadi penonton dalam teater kekuasaan yang mereka bayar sendiri dengan kertas suara dan pajak.

Pendapat ahli seperti Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menegaskan bahwa demokrasi adalah tentang argumen publik yang bebas, dan tanpa oposisi, pembangunan hanya menguntungkan elit. Di Indonesia, indeks korupsi Transparency International (2023) stagnan di 34/100, bukti bahwa tanpa pengawasan, korupsi merajalela.

Pada akhirnya, mengembalikan marwah oposisi bukan sekadar tentang memberikan ruang bagi partai politik di luar pemerintahan, melainkan tentang menghidupkan kembali roh kontrol publik. Kita membutuhkan oposisi yang tidak hanya berperan secara formal di parlemen, tetapi juga didukung oleh masyarakat sipil yang kritis, media yang independen, dan kaum intelektual yang tidak terjebak dalam pusaran kekuasaan. 

Namun, langkah-langkah tersebut belum cukup. Mengembalikan keseimbangan dalam demokrasi tidak hanya memerlukan ruang bagi oposisi secara formal, tetapi juga rekayasa kelembagaan yang lebih sistematis. 

Salah satu langkah penting adalah meng-institusionalisasi-kan oposisi melalui pembentukan shadow cabinet sebagaimana dipraktikkan dalam sistem parlementer, serta pemberian hak agenda tertentu bagi oposisi di parlemen. Dengan demikian, oposisi tidak hanya hadir sebagai simbol politik, tetapi memiliki peran nyata dalam memengaruhi arah kebijakan.

Selain itu, perlu dipertimbangkan penguatan hak minoritas dalam DPR, seperti alokasi kursi pimpinan bagi fraksi non-pemerintah dan mekanisme veto terbatas dalam legislasi strategis. Untuk mencegah kooptasi politik yang berlebihan, aturan cooling-off period dapat diterapkan agar partai oposisi tidak serta-merta bergabung ke dalam kabinet pasca-pemilu. 

Di sisi lain, transparansi harus diperkuat melalui kewajiban uji publik (public hearing) terhadap undang-undang yang berdampak luas, serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sipil dan organisasi pengawas sebagai bagian dari oposisi ekstra-parlementer. Dengan desain semacam ini, oposisi tidak hanya menjadi simbol, tetapi berfungsi nyata sebagai penyeimbang kekuasaan.

Demokrasi tanpa oposisi adalah sebuah paradoks yang mematikan. Ia adalah sebuah kendaraan tanpa rem yang sedang melaju kencang menuju jurang kesewenang-wenangan. 

Hanya dengan menghargai pertentangan ide dan memperkuat mekanisme pengawasan, kita dapat memastikan bahwa suara rakyat tidak lagi terpenjara dalam konsensus semu yang diciptakan oleh para elit yang rakus akan kekuasaan. 

Waktunya bertindak, sebelum demokrasi sepenuhnya berubah menjadi sekadar prosedur tanpa kedaulatan.


Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Tirani Konsensus Elit"