Konstitusi dan Keserakahan


Konstitusi dan Keserakahan

Oleh: Hukman Reni

Ruang sidang di Pejambon itu pengap. Juli 1945. Keringat bercampur ketegangan sejarah. Di tengah suasana yang nyaris seperti dapur revolusi, Mohammad Hatta sedang memikirkan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar rumusan hukum, yakni bagaimana agar bangsa yang hendak lahir ini tidak kembali menjadi jongos di tanahnya sendiri.

Dari ruangan itulah Pasal 33 UUD 1945 lahir.
Ia bukan sekadar pasal ekonomi. Ia adalah teriakan politik. Sebuah sumpah bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti di tiang bendera dan lagu kebangsaan. Bahwa republik ini harus memastikan rakyatnya kenyang, tanahnya tidak dijarah, dan kekayaannya tidak kembali jatuh ke tangan segelintir elite seperti pada era kolonial.

Hatta memahami bahwa penjajahan selalu berganti wajah. Ketika senapan dan serdadu pergi, modal datang mengambil alih.

Karena itu, ketika ia menulis frasa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan", Hatta sesungguhnya sedang menanam ranjau ideologis terhadap kapitalisme liberal yang kala itu menjadi kiblat dunia. Negara tidak boleh menjadi penjaga gudang bagi para pemilik modal. Negara harus menjadi pelindung rakyat.

Dalam keluarga, tidak boleh ada anggota yang dibiarkan kelaparan sementara yang lain berpesta. Inilah yang disebut Hatta sebagai solidaritas sosial. Ini bukan soal belas kasihan sentimental, melainkan sistem distribusi beban dan manfaat yang adil. Filsuf politik John Rawls menyebutnya sebagai keadilan distributif. 

Keadilan distributif dalam pandangan Rawls memastikan bahwa distribusi kekayaan, kesempatan, dan hak tidak didasarkan pada keberuntungan belaka, melainkan dirancang untuk menciptakan masyarakat yang adil, di mana yang beruntung membantu yang kurang beruntung. 

Karena itu, asas kekeluargaan dalam Pasal 33 sesungguhnya bukan konsep ekonomi tradisional yang usang, melainkan gagasan modern tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebebasan pasar dan martabat manusia.

Namun delapan puluh tahun setelah kemerdekaan, cita-cita itu terdengar makin lirih di tengah kebisingan neoliberalisme. Pasal 33 kini kerap diperlakukan seperti pajangan konstitusi. Indah dibaca, tetapi jarang benar-benar dijalankan. Di atasnya, mesin ekonomi bergerak dengan logika baru, logika yang mengukur segala sesuatu berdasarkan keuntungan. Air menjadi komoditas. Hutan menjadi konsesi. Laut menjadi angka investasi.

Inilah era yang, meminjam istilahnya Presiden Prabowo Subianto, layak disebut sebagai serakahnomics.

Jauh sebelum Indonesia lahir, dunia sebenarnya telah berkali-kali dipaksa menghadapi kerakusan kapitalisme.

Revolusi industri di Eropa memang melahirkan kemajuan teknologi, tetapi juga menciptakan pemandangan mengerikan. Buruh bekerja belasan jam, anak-anak masuk pabrik, dan kota-kota tumbuh di atas kemiskinan yang membusuk. Kapitalisme menciptakan kemajuan sekaligus luka.

Tetapi sejarah manusia tidak pernah sepenuhnya menyerah.

Pada tahun 1844, di kota kecil Rochdale, Inggris, sekelompok buruh tenun memilih melawan dengan cara yang tidak biasa. Mereka tidak membakar pabrik. Mereka tidak mengangkat senjata. Mereka tidak membentang spanduk di depan Buckingham Palace. Mereka mendirikan koperasi kecil bernama "Toko Rochdale".

Tindakan sederhana itu kemudian mengubah sejarah ekonomi dunia.

Di sana lahir gagasan bahwa ekonomi tidak harus dibangun di atas kerakusan. Bahwa manusia bisa bekerja sama tanpa saling menghisap. Bahwa keuntungan tidak boleh menjadi satu-satunya agama pasar.

Semangat itulah yang kemudian menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia. Bung Hatta menghirup gagasan itu dalam-dalam, lalu memadukannya dengan watak gotong royong masyarakat Nusantara.

Koperasi, bagi Hatta, bukan sekadar badan usaha.

Ia adalah alat perjuangan.

Gelombang kritik terhadap kapitalisme juga datang dari tempat yang tidak terduga, Vatikan.
Tahun 1891, Paus Leo XIII menerbitkan ensiklik Rerum Novarum, sebuah dokumen monumental yang mengguncang fondasi moral ekonomi modern. Gereja Katolik secara terbuka mengecam kapitalisme yang tidak terkendali karena membiarkan buruh hidup dalam penderitaan.

Namun menariknya, dokumen itu juga menolak sosialisme ekstrem yang ingin menghapus hak milik pribadi.

Pesan utamanya sangat tegas, ekonomi tanpa etika hanya akan melahirkan penindasan.
Negara, menurut Rerum Novarum, tidak boleh berdiri netral ketika rakyat kecil dihancurkan oleh kekuatan modal. Negara wajib turun tangan. Negara wajib melindungi yang lemah.

Di titik inilah Pasal 33 menemukan pijakan historisnya. Apa yang ditulis Hatta sesungguhnya sejalan dengan kegelisahan universal umat manusia, bahwa kekayaan tidak boleh hanya menumpuk di tangan segelintir orang sementara mayoritas hidup sebagai penonton di negeri sendiri.

Karena itu, frasa "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 sejatinya bukan tentang kerakusan negara mengambil alih semuanya. Ia adalah pagar moral agar sumber daya strategis tidak berubah menjadi alat penindasan privat.

Negara pada dasarnya hanyalah wali amanat (trustee), bukan pemilik hakiki kekayaan nasional. Pemilik manfaat sesungguhnya adalah rakyat.

Dalam logika konstitusi, negara menerima mandat untuk mengelola sumber daya strategis demi sebesar-besar kemakmuran publik. Ketika mandat itu dialihkan menjadi alat memperkaya pemilik modal atau melayani akumulasi kapital segelintir elite, maka negara sesungguhnya  sedang bersahabat dengan predator pasar dan melakukan wanprestasi terhadap kontrak sosial konstitusi.

Tanpa fungsi sosial, hak milik hanya akan melahirkan oligarki. Masalahnya, kapitalisme modern selalu pandai berganti kulit.

Setelah Perang Dunia II, lahirlah neoliberalisme, sebuah keyakinan bahwa pasar adalah mekanisme paling suci dalam mengatur kehidupan manusia. Negara dianggap lamban, boros, dan mengganggu efisiensi. Privatisasi dijadikan mantra. Deregulasi dianggap jalan keselamatan.

Perlahan-lahan, negara didorong mundur.
Air diserahkan kepada korporasi. Energi dibuka untuk swasta. Tanah diperlakukan seperti instrumen investasi. Dalam logika neoliberal, hampir semua hal bisa diperdagangkan selama menghasilkan profit.

Di sinilah ironi Indonesia muncul.

Konstitusi kita dengan tegas memerintahkan negara menguasai cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat. Tetapi dalam praktik, negara justru sering terlihat seperti biro jasa perizinan yang sibuk melayani kepentingan pemodal.

Argumen yang selalu dipakai terdengar modern, efisiensi, pertumbuhan, investasi.

Padahal sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa pasar tanpa kendali hanyalah arena tempat ikan besar memakan ikan kecil.

Negara-negara Skandinavia yang hari ini dipuji sebagai model kesejahteraan justru tidak menyerahkan sepenuhnya sumber daya mereka kepada pasar bebas. Norwegia, misalnya, menjaga ketat pengelolaan minyak dan gas melalui kontrol negara yang kuat. Keuntungan sumber daya alam tidak dibiarkan mengalir ke kantong oligarki, tetapi dikembalikan kepada rakyat melalui dana abadi nasional.

Mereka tidak malu melindungi kepentingan nasionalnya.

Lalu mengapa Indonesia justru sering lembek ketika berbicara soal kedaulatan ekonomi?

Ada propaganda yang terus diulang. Pasal 33 dianggap usang dan anti-investasi.

Padahal itu keliru.

Hatta tidak pernah menolak modal asing. Ia sadar Indonesia membutuhkan teknologi dan investasi dari luar. Tetapi ada garis yang tidak boleh dilanggar. Negara harus tetap menjadi tuan rumah. Investor adalah tamu, bukan pemilik rumah.

Masalah terbesar Indonesia hari ini bukan kekurangan investasi, melainkan lemahnya posisi tawar negara terhadap modal. Terlalu sering kebijakan publik "disusun" demi mempermudah akumulasi keuntungan segelintir elite, sementara rakyat hanya menerima sisa-sisa pertumbuhan. Menunggu tetesan trickle down effect-nya Albert Hirschman (1915--2012),

Di sinilah serakahnomics bekerja.

Undang-undang direvisi demi "iklim usaha". Hak-hak buruh dipangkas atas nama fleksibilitas. Hutan dibuka demi ekspansi industri. Desa-desa perlahan kehilangan tanahnya. Sementara itu, ketimpangan terus melebar seperti jurang yang tidak pernah selesai digali.

Data ketimpangan menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata kurangnya pertumbuhan, melainkan distribusi yang timpang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio Gini Indonesia pada September 2024 berada di kisaran 0,38. Angka yang mungkin tampak teknokratis di atas kertas, tetapi sesungguhnya menggambarkan jurang sosial yang sangat dalam antara mereka yang menikmati akumulasi kekayaan dan mereka yang hidup di batas daya tahan ekonomi.

Di kota-kota besar, segelintir elite dapat menguasai aset dalam skala triliunan rupiah, sementara jutaan rakyat bekerja tanpa kepastian upah, tanah, maupun perlindungan sosial. Ketimpangan semacam ini bukan sekadar statistik. Ia adalah alarm bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan hanya akan memperbesar rasa keterasingan rakyat di negeri sendiri.

Mahkamah Konstitusi beberapa kali mencoba menjadi rem darurat. Putusan terkait migas dan sumber daya air sebenarnya sudah memberi pesan keras bahwa kedaulatan ekonomi tidak boleh ditubruk.

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 tidak boleh dimaknai secara sempit sekadar sebagai kepemilikan administratif.

Negara memikul apa yang disebut sebagai hak menguasai negara, yang mencakup fungsi beleid (kebijakan), regelendaad (pengaturan), bestuursdaad (pengurusan), beheersdaad (pengelolaan), hingga toezichthoudensdaad (pengawasan).

Artinya, negara bukan hanya penonton yang berdiri di pinggir pasar, melainkan pemegang mandat konstitusional untuk memastikan cabang produksi penting dan sumber daya strategis benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam tafsir Mahkamah, ketika negara menyerahkan sepenuhnya penguasaan sektor vital kepada mekanisme pasar tanpa kendali efektif, maka yang dilukai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan ruh konstitusi itu sendiri.

Tetapi di negeri ini, putusan hukum sering kalah cepat dibanding lobi modal.

Di tengah situasi itulah, koperasi kembali menemukan relevansinya.

Selama bertahun-tahun koperasi diperlakukan seperti anak tiri ekonomi nasional. Dianggap kuno, kecil, dan tidak modern. Padahal Bung Hatta menempatkannya sebagai sokoguru perekonomian.

Bayangkan jika distribusi pangan dikelola koperasi modern. Bayangkan jika energi desa dibangun melalui kepemilikan kolektif warga. Bayangkan jika transportasi digital tidak dimonopoli konglomerasi teknologi, melainkan dimiliki bersama oleh para pengemudinya.
Itulah makna asli "usaha bersama".

Neoliberalisme hari ini bukan lagi sekadar pabrik fisik, tapi algoritma. Pengemudi ojek daring dan pekerja lepas (gig workers) adalah kaum proletar baru. Koperasi tidak boleh hanya bicara tentang pupuk dan beras, tapi harus masuk ke koperasi platform. Bayangkan jika "aplikasi" dimiliki oleh para pengemudinya sendiri. Inilah cara paling modern untuk melawan serakahnomics digital.

Karena itu, ketika pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ruang publik langsung terbelah. Sebagian melihatnya sebagai langkah strategis membangun benteng ekonomi rakyat. Sebagian lain mencurigainya sebagai intervensi negara yang berlebihan.

Kritik itu tidak sepenuhnya salah.

Koperasi memang tidak boleh hanya menjadi proyek birokrasi. Ia harus hidup dari kesadaran kolektif masyarakat. Tetapi ada kenyataan yang sering diabaikan, membiarkan koperasi bertarung sendirian di tengah kapitalisme predatoris sama saja menyuruh petarung kelas bulu menghadapi raksasa kelas berat tanpa sarung tinju.

Di sinilah dilema negara modern muncul.

Ketika negara diam, ia dituduh abai. Ketika negara bergerak, ia dituduh terlalu mencampuri.
Padahal jika negara benar-benar mundur, ruang kosong ekonomi desa akan segera diisi korporasi besar yang jauh lebih rakus dan jauh lebih kuat.

Karena itu, pertanyaannya bukan apakah negara boleh hadir atau tidak. Pertanyaannya adalah, negara hadir untuk siapa?

Jika kehadiran negara digunakan untuk memperkuat posisi rakyat, maka intervensi bukan ancaman. Ia justru syarat keadilan.

Dengan demikian, Pasal 33 bukan sekadar teks konstitusi. Ia adalah garis pertahanan terakhir agar republik ini tidak berubah menjadi pasar raksasa tempat rakyat hanya menjadi konsumen dan buruh murah.

Kedaulatan politik tanpa kedaulatan ekonomi hanyalah kemerdekaan semu. Bangsa yang pangan, energi, dan sumber daya alamnya dikendalikan pihak lain sesungguhnya belum benar-benar merdeka. Ia hanya mengganti bentuk penjajahan.

Karena itu, mempertahankan Pasal 33 hari ini sesungguhnya bukan sekadar debat ekonomi. Ia adalah tindakan patriotisme.

Sebab kemerdekaan sejati baru benar-benar hadir ketika hasil bumi negeri ini tidak hanya mengalir ke menara-menara kaca di pusat kota, tetapi juga sampai ke tangan petani di Atambua, nelayan di Maluku, dan buruh di pinggiran industri.

Di situlah republik menemukan jiwanya kembali.
Dan di situ pula ekonomi berhenti menjadi sekadar angka, lalu kembali menjadi alat untuk memanusiakan manusia. Menurut anda?

Suara Pelan
Suara Pelan Lahir di Parepare Sulawesi Selatan

Posting Komentar untuk "Konstitusi dan Keserakahan"