Home » , , , » Aturan Diskriminatif Rezim Jokowi

Aturan Diskriminatif Rezim Jokowi

Posted by BEREDAR KABAR on Sabtu, 25 Maret 2023


BEREDAR KABAR - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022, namun menjelang libur Idul Fitri, diberlakukan aturan baru perjalanan dalam negeri (PPDN). 

Jika dibaca dari berita yang beredar, peraturan PPDN ini terkesan diskriminatif. Ada perbedaan perlakuan antara PPDN warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA). 

PPDN warga negara Indonesia usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). 

Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua. Gak lucu bukan? 

Lain aturan PPDN lain juga aturan larangan impor baju bekas. Meski demikian, keduanya tetap mementingkan orang luar. 

Menurut pemerintah, larangan itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri terutama UMKM. Tetapi sejak kapan ada produsen tekstil ngamuk atau demo protes pedagang baju impor bekas. 

Bukankah masuknya produk tekstil Cina lebih banyak dari impor baju bekas? Mau bukti? 

Pada 2022 impor baju bekas nilainya Rp 4,2 miliar. Sementara nilai impor pakaian jadi dari Cina bisa Rp 6,2 triliun setahun.

Apa sih maunya rezim ini? 

Thanks for reading & sharing BEREDAR KABAR

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda?