Antara Ahok dan Tety Paruntu

Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok, kembali bikin berita. Kali ini, terkait kabar bahwa dirinya akan masuk dalam jajaran direksi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mungkin di PLN atau di Pertamina.

Masuknya Ahok dalam struktur BUMN itu bukan permintaan Erick Tohir. Melainkan permintaan dari Presiden Jokowidodo. Tetapi menurut presiden, masih dalam proses seleksi, apakah direksi atau komisaris.

Untuk mengetahui respons masyarakat terkait rencana masuknya Ahok sebagai salah satu petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), detik.com melakukan polling.

Sedikitnya 21.766 pengguna media sosial Twitter mengikuti polling tersebut. Mayoritas, atau sekitar 84% mengaku setuju dengan rencana tersebut. Sementara, 13% mengaku tidak setuju dan 3% mengaku tidak peduli.

Mereka yang setuju diantaranya adalah salah satu pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha. "Bila nanti berita ini benar, bakal banyak mafia penetek susu Pertamina yang kepanasan", tulis Abdillah Toha, di akun twitternya.

Tetapi menurut Rizal Ramli, Ahok masih memiliki banyak kasus yang belum terselesaikan. "Sebetulnya sih sederhana, Ahok punya banyak kasus keuangan," ujar Rizal Ramli.

Jika dilihat dari belakang, masa lalu Ahok memang penuh "kebisingan". Dia pernah diributkan dalam kasus Sumber Waras, kasus BMW Tanjungpriuk, jual-beli lahan di Cengkareng Barat, dana CSR di Ahok Center, dan impor bis Trans Jakarta dari Tiongkok.

Bahkan mantan Gubernur DKI itu kabarnya tersangkut kasus anggaran ganda pada revitalisasi muara di Belitung Timur. Proyek Pemda ini fiktif karena proyek revitalisasi dilakukan oleh PT Timah.

Ada lagi kasus penambangan kaolin dan pasir kuarsa secara ilegal di hutan lindung Gunung Noya melalui 4 perusahan Ahok. Kasus ini telah diusut oleh Mabes Polri pada 2010, tetapi pada awal 2011 Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Bangka Belitung. Polda Babel sudah menyatakan kasus penambangan ilegal berstatus “P-21”, untuk diteruskan ke Kejati Babel.

Selain pernah terperiksa dalam kasus keuangan negara, Ahok juga dikenal "berstamina" prima dalam bertutur dengan temperamen yang agak cepat "mendidih". Sehingga lawan bicaranya kadang merasa diperlakukan tak "halus" dengan kata-kata yang tidak lazim dalam tatakrama pejabat.  

Terlepas dari itu, harus dimaklmumi bahwa Ahok pernah menjadi pendorong utama menguatnya solidaritas musmlim di Nusantara, sehingga tercipta kelompok 212, yang alumninya sekarang ini sudah mencapai ribuan orang.

Namun ada peristiwa lain yang hampir sama degan isu Ahok, yang bisa dijadikan pembanding. Yaitu perlakuan yang dialami Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, menjelang penetapan menteri kabinet Indonesia Maju.

Ketika itu, Tety Paruntu sudah dipanggil ke istana bersama calon menteri lainnya. Namun Tety gagal masuk dalam kabinet Indonesia maju. 

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rochman, Tetty dicoret di menit akhir karena rekam jejaknya yang pernah dipanggi KPK.

Tetty pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Juga kasus mutasi ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yang melibatkan Sekda setempat.

Secara kuantitas, jumlah kasus Tety Paruntu lebih sedikit dibanding kasus hukum yang dihadapi Ahok. Namun faktanya, keduanya pernah penjadi "terperiksa" untuk kasus keuangan negara. 

Jika "kata kuncinya" adalah terperiksa, maka istana harus konsisten memperlakukan Ahok, sama seperti perlakuan terhadap Tety Paruntu, yang gagal dilantik menjadi menteri, karena alasan pernah terperiksa dalam kasus keuangan negara.

Tanpa maksud menolak atau setuju Ahok masuk dalam jajaran BUMN, isu Ahok dan Tety Paruntu perlu ditemptkan dalam konteks equality before the law, di negara recht staat ini.

Kita berharap, Jokowi bersikap tegas dan konsiten menegakkan keadilan. Artinya tanpa pulih bulu, keluarga dan kerabat. Tanpa memandang status sosial, miskin atau konglomerat, raja atau hamba, semuanya harus diperlakukan sama dan seadil-adilnya, agar persamaan di depan hukum bisa tampak dalam kasus Ahok dan Tety Paruntu, yang sama-sama pernah terperiksa dalam kasus keuangan negara.

Sebagai penutup, perkenankan saya mengutip perintah Al-qur'an, "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu”. (QS. An-Nisa’:135)

Posting Komentar untuk "Antara Ahok dan Tety Paruntu"